Kejari Nunukan Hentikan Perkara Pencurian Hp di Ponpes Secara Restorative Justice

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan hentikan perkara pencurian di pondok pesantren terhadap tersangka NA (18). NA ini diketahui waktu itu mengambil hp korban tanpa ijin.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melalui Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Nanda Bagus Pramukti menyampaikan NA sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian pada Rabu (26/10/2022) lalu di pondok pesantren.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

“Tersangka ini mencuri Hp salah satu temannya di pondok pesantren di Jalan Bhayangkara, RT 08, Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur,” kata Nanda Bagus kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Nanda mengatakan, atas perbuatan pelaku, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana.

Diungkapkannya, penghentian perkara tersebut berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), yang mana adapun pertimbangan diajukan permohonan RJ lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun kurungan penjara.

“Tokoh masyarakat merespons positif, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka untuk berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu,” ungkapnya.

Nanda mengatakan, antara pelaku dan korban telah berdamai Senin (28/11/2022) lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

Selian itu pertimbangan diberikannya RJ lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp5 juta.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Sementara itu, NA kembali menghirup udara bebas setalah dilaksanakan RJ di gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Dijelaskannya, selama tahun 2022 lalu, Kejari Nunukan berhasil menyelesaikan perkara dengan RJ terhadap 3 kasus di antaranya 2 kasus Pencurian dan 1 kasus penganiayaan.

Nanda mengatakan sejatinya penyelesaian perkara RJ tidak berlaku bagi semua pelanggaran tindak pidana, yang mana ia mengatakan syarat-syarat diberikannya RJ hanya terhadap tidak pidana yang kurungan penjaranya tidak di atas 5 tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 2,5 juta.

“Jadi kalau ditanya kasus apa saja yang bisa di RJ kan itu yang memenuhi dua persyaratan tersebut, meskipun korban dan tersangka sudah berdamai tetapi dua syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak bisa di RJ kan,” ungkapnya.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

Sehingga, ketika dua syarat tersebut telah terpenuhi barulah syarat ke tiganya yakni adanya damai antara korban dan tersangka.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *