Kantor Pertanahan Bulungan Target 1.500 Patok Kayu Tertanam di 7 Kelurahan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Upaya mencegah aksi mafia tanah merebut lahan milik masyarakat di Kabupaten Bulungan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan Lena Purnama Sari mengatakan melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) ditargetkan tahun ini sebanyak 1.500 patok.

“Yang mana di Tanjung Selor hilir di lokasi perumahan korpri kita jadikan pilot project sebanyak 600 patok,” bebernya Jumat (3/2/2023).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Kemudian kata Lena, ada 7 lokasi kelurahan lainnya mendapat prioritas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yakni dari Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Timur, Tanjung Palas Hilir, Tanjung Palas Hulu, Tanjung Palas Tengah, serta Karang Anyar masing-masing menerima 150 patok.

“Dengan total jumlahnya 900 patok, kemudian di Tanjung Selor hilir 1.500 patok. Dan masyarakat yang bertempat lainnya juga yang di luar target Gema Patas semua serentak juga harus memasang patok. Sehingga ketika nanti ATR/BPN Bulungan ambil data fisik akan kita mulai bidang-bidang tanah di 7 Kelurahan yang ada di Kabupaten Bulungan sudah terpasang patoknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, total luasan tanah 7 Kelurahan yang bisa terdata oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bulungan mencapai 15 hektare.

“Lebih kurang 15 hektare. Harapan kami dari 15 hektare ini bidang-bidangnya jangan ada yang tertinggal. Sehingga akan kita tindak lanjuti ke sertifikat hak tanah mereka,” ucapnya.

Ia menegaskan untuk pengambilan data fisik patok batas tanah tetap di 7 Kelurahan dan sesuai dengan standar PTSL Tahun 2023 serta ketentuan penetapan, pemasangan tanda batas bidang tanah diatur dalam Pasal 19 – Pasal 23 PMNA/KPBN No. 3 Tahun 1997.

“Pengambilan data fisik dengan skema baru di semua kelurahan termasuk 7 Kelurahan tadi, sesuai petunjuk teknis,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan sudah melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke RT-RW.

“Kemudian ke kelurahan sudah kita lakukan sosialisasi baik kegiatan PTSL termasuk kegiatan pengumpulan data fisik,” jelasnya.

Sebab katanya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan pernah menemukan tanah milik masyarakat belum dipatok.

“Bisa ada yang hilang, rusak patok tanah mereka. Inilah yang kita sosialisasi kan. Untuk bidang tanah yang sudah ada patoknya akan dicek foto,” ujarnya.

Termasuk aset Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan hingga bila ada aset instansi vertikal serta TNI-POLRI yang belum bersertifikat. “Semua akan kita sertifikatkan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *