benuanta.co.id, NUNUKAN – Berawal dari pesta minuman keras (miras) bersama-sama hingga adu jotos, AZS (28) honorer di Bandara Nunukan ini diamankan secara paksa oleh Unit Reskrim setelah membacok temannya dengan sebilah parang.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, kejadian tersebut berawal dari pesta minuman keras yang dilakukan oleh lima orang pria termasuk korban KMP (25) dan pelaku AZS pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 23.00 Wita.
“Jadi mereka ini rame-rame lagi minum miras di rumah kost tempat pelaku tinggal yakni di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah, kebetulan mereka ini juga bertetangga,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Kamis (2/1/2023).
Sony mengatakan, awalannya tidak ada permasalahan antara keduanya, hingga terjadi perdebatan antara korban dan pelaku yang membahas tentang cerita bahwa pelaku sebelumnya telah disuruh oleh paman korban untuk memanjat kelapa dengan janji akan di bayar, namun ternyata paman korban sampai dengan saat ini tidak membayar pelaku.
Lantaran mendengar perkataan pelaku yang menceritakan pamannya, korban tidak terima sehingga korban dan pelaku berkelahi dengan menggunakan tangan kosong.
Sony menyampaikan, keduanya tengah adu jotos, Kristo yang ikut minum dengan mereka melerai perkelahian tersebut.
Hingga korban dibawa pulang ke rumahnya yang berada di depan rumah kost pelaku.
Namun, dalam suasana masih emosi dan dibawah pengaruh miras, tiba-tiba saja korban mendatangi kembali pelaku di kostnya dengan membawa sebuah batako yang rencananya akan di lempar kan ke arah pelaku.
Pelaku yang saat itu sudah siap dengan sebilah parang sehingga pelaku langsung membacok korban ke arah bagian kepala.
“Sebenarnya saat mereka aduh jotos sudah di lerai, korban sudah dibawa pulang kerumahnya, tapi karena masih emosi korban datang lagi bawa batu bata namun pelaku sudah lebih dulu menunggu korban dengan memegang sebilah parang, sehingga ketika korban ini datang pelaku langsung membacok kepala korban,” ungkapnya.
Sony menerangkan, usai membacok korban, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP, sementara korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sebelah kiri sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Dijelaskannya, usai menerima laporan, pihak lalu melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Sony menyampaikan, dalam kurang lebih 2 jam berselang, dugaan pelaku berhasil kami temukan dan kami lakukan upaya paksa saat berupaya bersembunyi di mess perumahan bandara Nunukan.
Bahakan, saat diamankan, pelaku masih memegang sebilah parang panjang pada tangan kirinya dan berupaya melakukan perlawanan dengan parang dimaksud kepada polisi.
“Saat kita amankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan sebilah parang yang dibawahnya, untungnya pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan,” jelasnya.
Sony mengutarakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli