benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pemuda di Kabupaten Nunukan berinisial MJ (29) dan IS (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan pada Sabtu (28/1/2023) lalu sekira pukul 18.00 Wita, personel Opsnal Satreskoba sedang melakukan penyelidikan di Dermaga Pelabuhan Tradisional Aji Putri, Jalan Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Lalu, sekira pukul 19.20 Wita, personel kita mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Ibnu kepada benuanta.co.id, Kamis (2/1/2023).
Ibnu mengatakan, saat itu pria tersebut yang diketahui berinisial MJ yang beralamatkan di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Selisun terpantau tengah berdiri di pinggir jembatan Jalan Gang Kakap, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur.
Saat dihampiri oleh polisi, perilaku MJ semakin mencurigakan hingga diamankan. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga sabu.
Dibeberkannya, sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran kecil ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang saat itu digunakan oleh MJ.
“Semantara untuk 5 bungkusnya lainnya ditemukan di dalam dompet pelaku yang terbungkus menggunakan plastik transparan,” katanya.
Sementara itu, saat dilakukan introgasi, MJ mengaku jika sabu tersebut diberikan oleh IS dengan maksud untuk dijual oleh MJ.
Berdasarkan keterangan MJ tersebut, sekira pukul 21.40 Wita, polisi kembali melakukan pengembangan untuk menangkap IS yang diketahui tengah berada di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur.
Dari hasil interogasi terhadap IS, ia mengakui bahwa dirinya yang telah memberikan 7 paket sabu tersebut kepada MJ.
“Pengakuan IS, ini sudah yang ketiga kalinya ia memberikan paket sabu kepada MJ untuk di jual,” ungkapnya.
Kepada petugas, IS mengaku membeli sabu dari AM yang di Sungai Melayu, Malaysia seharga Rp 2,7 juta. Sementara itu paket sabu yang dijual MJ seharga Rp 150 ribu per paketnya.
Sedangkan untuk upah yang akan diberikan IS kepada MJ adalah keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut setelah laku terjual.
Alhasil, kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Nunukan berserta dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 0,64 gram.
“Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa