Kapolres Nunukan Tegaskan Berantas Semua Bentuk Perjudian Termasuk Sabung Ayam

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kurang lebih sepekan menjabat sebagai Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan pihaknya akan tegas dalam pemberantasan segala jenis perjudian termasuk judi sabung ayam yang sangat marak dilakukan di wilayah Nunukan.

Salah satu keseriusan tersebut dibuktikan dengan, dilakukannya pembubaran arena judi sabung ayam di Jalan Tanjung Cantik, Desa Binusan. Bahkan pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga pemain dan berhasil mengamankan 8 ekor ayam jago di TKP pada Sabtu (28/1/2023) lalu.

Baca Juga :  PDAM Nunukan Bagikan Laba Tahun 2022 ke Pemkab Nunukan Rp931,3 Juta

Mantan Kapolres Kota Tarakan ini mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap aksi perjudian yang berada di wilayah hukum Polres Nunukan, terutama judi sabung ayam.

“Tidak ada toleransi untuk segala bentuk tindak pidana perjudian, termasuk judi sabung ayam itu sudah jelas dilarang dan akan kita tindak,” tegas Taufik kepada benuanta.co.id.

Ia menyampaikan, tidak ada alibi apapun atau kebijakan sedikit pun atas kegiatan yang secara terang-terangan melanggar hukum, apalagi kegiatan masyarakat yang berkedok perjudian. Hal tersebut telah ia terapkan sejak menjabat sebagai Kapolres Tarakan.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Mencatat Januari-Maret 18 Kejadian Karthula Akibat Pembukaan Lahan

Namun, terkait adanya kegiatan perjudian di wilayah Malaysia, ia mengatakan jika pihaknya tidak akan mencampuri hal tersebut. Akan tetapi, apabila diamankan oleh Aparat Malaysia, Taufik menegaskan jika pihaknya tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Kalau mau main di Malaysia, silahkan, tapi kalau ditangkap sama aparat Malaysia konsekuensinya ditanggung sendiri kita tidak bertanggungjawab, sebenarnya kalau di wilayah kita, kita tidak larang bawa ayam, tapi kalau adu ayam tentu itu tidak boleh dan akan kita tindak” ungkapnya.

Baca Juga :  Kunjungi Lapas Nunukan, Gubernur Puji Program dan Inovasi Warga Binaan

Taufik menegaskan, sejatinya segala bentuk perjudian melanggar pasal 303 KUHP, bahakan dalam aturan tersebut pelaku bisa ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Tidak hanya melanggar aturan, judi sabung ayam ini sangat berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat,” tandasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *