Indeks Kerawanan Pemilu di Kaltara Terendah di Indonesia

benuanta.co.id, BULUNGAN – Walaupun masih lama dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemetaan terkait wilayah yang rawan terjadinya konflik pemilu.

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sendiri dihitung memiliki 3 kategori, yakni IKP tinggi, sedang dan rendah. Khusus untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masuk dalam 8 provinsi dengan IKP rendah, IKP Kaltara berada di urutan pertama dengan angka 20,36.

Disusul Provinsi Kalimantan Tengah angkanya 18,77, Jawa Timur sebesar 14,74, Kalimantan Barat sebesar 12,69, Jambi sebesar 12,03.

Baca Juga :  Atasi Pemadaman Listrik Selama Puasa, UP3 Datangkan Kontainer Pembangkit untuk Tarakan dan Bulungan

“Berdasarkan IKP yang dirilis Bawaslu Republik Indonesia, Provinsi Kaltara masuk dalam kategori rendah dengan skor 20,36,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Suryani kepada benuanta.co.id,

Selain itu, untuk IKP tinggi ada 5 provinsi yaitu DKI Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara skor 87,48, Maluku Utara skor 84,86, Jawa Barat skor 77,04 dan Kalimantan Timur skornya 77,04.

“DKI Jakarta menempati IKP rawan tinggi di Indonesia,” jelasnya.

Sedangkan IKP sedang ada 21 provinsi diantaranya Banten skor 66,53, Lampung skor 64,61, Riau skor 62,59, Papua skor 57,27, NTT skor 56,75, Sumatera Utara skor 54,43, Maluku skor 53,69, Papua Barat skor 53,48, Kalimantan Selatan skor 53,35, Sulawesi Tengah skor 52,90 dan Bali skornya 52,75.

Baca Juga :  Gubernur Sampaikan LKPj Kepala Daerah 2022 ke DPRD Kaltara

Sementara skor Gorontalo sebesar 45,44, Sulawesi Barat skor 43,44, DI Yogyakarta skor 43,02, Kepulauan Riau skor 40,33, Sumatera Barat skor 39,68, Sulawesi Tenggara skor 38,32, Aceh skor 38,06, Sumatera Selatan skor 35,07, Jawa Tengah skor 34,83 dan Kepulauan Bangka Belitung skor 29,89.

Dia mengatakan dalam menentukan IKP terdiri atas 4 dimensi, 12 sub dimensi dan 61 indikator, itu berupa konteks sosial politik ada 3 sub dimensi diantaranya keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara. Kemudian penyelenggaraan pemilu ada 5 sub dimensi diantaranya hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu serta pengawasan pemilu.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Agama Kaltara Telah Miliki 10 Hakim, Bawahi 3 PA di Kabupaten dan Kota

“Lalu kontestasi ada 2 sub dimensi diantaranya hak dipilih dan kampanye calon, selanjutnya partisipasi ada 2 sub dimensi yakni partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *