BPJAMSOSTEK Tarakan-Kejaksaan Negeri Nunukan Bersinergi Optimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan dalam hal sinergitas dalam mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1241 votes

Rina menambahkan, Kegiatan ini bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Dua Pekan Operasi Pasar Dibuka di Kelurahan Karang Anyar, Warga Sebut Gula Masih Mahal 

“Kerja sama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”, tutur Rina.

“Kami berharap ke depan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Nunukan semakin meningkat dengan adanya kerja sama ini. Semoga dengan kerja sama ini semakin mendorong tanggung jawab para pekerja atas hak para pekerja dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasar Murah Pemda Nunukan akan Datangi Wilayah Empat, Catat Waktunya

Rina menjelaskan kerja sama ini sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Nunukan, di mana perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja akan dilakukan penegakan kepatuhan.

“kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nunukan yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial didaerah Kabupaten Nunukan sebagaimana di amanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Efektip Tekan Inflasi di Nunukan

Editor: Ramli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *