Terduga Kasus Tipikor ADD akan Disidang Pekan Ini di PN Malinau

benuanta.co.id, MALINAU – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Malinau, rencananya akan mulai disidangkan pada pekan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen Kejari Malinau, Slamet Riyono yang mengatakan sudah melimpahkan kasus Tipikor Kades Long Lame ke Pengadilan Negeri (PN) Malinau.

“Untuk pelimpahan berkas sudah kita lakukan, tinggal menunggu jadwal sidangnya saja dan Insyallah pada minggu ini, kasus Tipikor ini akan mulai dipersidangkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Malinau, Slamet Riyono pada Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga :  Polres Malinau Fokus Amankan Lokasi Rawan Kriminal di Dua Titik Ini

Jaksa yang akrab disapa Slamet itu menjelaskan kejahatan Tipkor AD ini awalnya mulai terendus setelah pihak Satreskrim Polres Malinau mencurigai adanya kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) Long Lame di Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, terkait pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana desa Long Lame tahun anggaran 2020.

“Kalau dari berkas perkara yang diberikan oleh pihak Kepolisian dan dari pemeriksaan kita, memang benar telah diduga telah terjadi kasus Tipikor, yang dilakukan Kades SU,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Malinau Fokus Amankan Lokasi Rawan Kriminal di Dua Titik Ini

Ia menambahkan saat ini SU, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana SU diduga kuat telah melakukan tindak Tipikor yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 824.201.605.

Baca Juga :  Polres Malinau Fokus Amankan Lokasi Rawan Kriminal di Dua Titik Ini

“Jadi Kades Long Lame, SU (54) ini membuat laporan pertanggung jawaban ADD palsu. Di mana dalam laporan pertanggung jawabannya Pemdes telah melakukan pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian,” jelasnya.

“Untuk kelanjutkan kasusnya sendiri, nanti akan kita ungkap dalam persidangan SU, yang rencananya akan dimulai pada pekan ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *