Tarakan – Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Kasmudi, S.I.K, hadiri kegiatan Pelatihan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Lotus Swissbell Hotel Tarakan pada Pukul 09:00 Wita. Selasa (31-01-2023).
Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kaltara mewakili Bapak Kapolda membuka kegiatan Pelatihan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO, Wakapolda Kaltara didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeirnadi, S.I.K, S.H, M.H, Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan, SI.K, M.H, beserta tamu undangan lainnya antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah, MAP
Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan kejahatan yang terjadi dalam skala internasional maupun nasional. Modus perdagangan manusia dengan tujuan untuk mengeksploitasi baik perempuan, laki-laki, anak, maupun pekerja migran. Tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai landasan yuridis serta bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.
“Kepolisian sebagai salah satu komponen dalam penegakan hukum berperan penting dalam penegakan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian berperan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berupaya dalam penanggulangan dan pemberantasan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang” tutup Wakapolda Kaltara.(adv)