Tinggalkan Sapi Sembarangan, Pemilik Kena Denda Rp 1 Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali menindak pelanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 di lingkungan Kota Tarakan. Yakni melepaskan hewan ternak di sembarang tempat.

Kasat Pol PP Tarakan, Hanip Matiksan menjelaskan kejadian ini terjadi pada 3 Februari 2022 di Jalan Binalatung Pantai Amal. Namun baru disidangkan di tahun ini dikarenakan pemilik sapi tersebut baru mengakui bahwa itu sapi miliknya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Jadi saksi menyatakan ada laporan dari warga terkait sapi yang memasuki pekarangan dan perkebunan warga. Sapi itu merusak dan memakan tanaman di situ,” ucapnya, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Ia menerangkan pasca penertiban tahun 2022 lalu, kedua sapi tersebut diamankan di Kawasan Usaha Peternakan (Kunak) oleh Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Pertanian Kota Tarakan.

Hanip melanjutkan setelah setahun berlalu, pemilik sapi yakni terdakwa SR langsung mendatangi kantor petugas yang menertibkan sapinya.

Terdakwa mengakui kesalahannya yang tidak memelihara sapi di dalam kandang sehingga memasuki pekarangan dan perkebunan warga.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Terdakwa pun menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin, 30 Januari 2023 di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro.

“Pelanggaran perdanya berbunyi di setiap jalan, jalur hijau, tanaman dan tempat umum, setiap orang dilarang melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan orang lain dan mengganggu ketertiban atau keindahan kota,” beber Hanip.

Ia melanjutkan, hakim melakukan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman membayar dengan sebesar Rp500 ribu per satu ekor sapi. Artinya ia harus membayar sebesar Rp 1 juta untuk dua ekor sapi.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

“Sebelumnya terdakwa juga menyampaikan untuk pembiayaan sebesar Rp12 ribu perhari atas perawatan sapi di Kunak. Namun hakim mengatakan hal tersebut tidak diatur dalam dakwaan jadi harus koordinasi dengan instansi terkait. Karena itu bukan pelanggaran tapi pergantian perawatan hewan,” jelas dia.

Hanip mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan hewan ternaknya. Tipiring ini dilakukan juga guna memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar Perda yang sudah ditetapkan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *