benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perdana pra peradilan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan digelar Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Tarakan dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam pra peradilan pihak termohon Polda Kaltara tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan.
Mewakili keempat tersangka, kuasa hukum AR, SA, RS dan BDN, Agustan, SH, MH membacakan permohonan yang isinya menekankan perkara ini masuk ke dalam ranah perdata. Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dahulu.
“Jadi sesuai dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019 harus diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucapnya dalam permohonan pra peradilan.
Ia juga mengatakan dalam hal ini Polda Kaltara juga tidak teliti dalam melakukan penyelidikan. Agustan menilai dalam hal ini penyelidikan yang dilakukan, Polda melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009, Pasal 21 dan pasal 184 KUHAP. Diketahui awal mula perkara ini tahun 2007 saat itu AR masih menjabat sebagai Camat Tarakan Utara, RS sebagai staf di Tata Pemerintahan, SA sebagai Kasi Tata Pemerintahan dan BDN sebagai Lurah Juata Kerikil.
Agustan membeberkan kliennya pun telah melakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN untuk pelepasan tanah tersebut.
“Penerapan hukum yang salah dilakukan Polda Kaltara karena ini ranah perdata. Lalu surat yang dianggap salah itu kan sebenarnya tidak salah. Penempatan lokasi itu juga bukan klien saya tetapi hanya melakukan legalisasi dan menyaksikan tanah itu ada,” bebernya.
Ia melanjutkan, pada penetapan tersangka menurutnya tidak sesuai dengan alat bukti. Ia juga meminta hakim praperadilan untuk membebaskan kliennya. Pihaknya juga akan menghadirkan ahli pidana dan ahli pemerintahan.
Pada sidang yang digelar Selasa, 31 Januari 2023 merupakan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon dalam hal ini Polda Kaltara yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Kaltara.
Saat dikonfirmasi, Kabid Hukum Polda Kaltara, AKBP Andre Satria Graha enggan berbicara banyak. Ia menjelaskan hadir dalam persidangan dan menjawab permohonan dari pemohon.
“Tidak ada pernyataan yang penting, untuk hari ini telah hadir sesuai jadwal sidang yaitu menjawab permohonan dari penggugat,” tukasnya dalam pesan singkat.
Ia juga mengatakan bahwa dalam hal ini Polda Kaltara telah melakukan penyidikan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
“Hal tersebut tidak akan kami tanggapi. Kami sudah betul (dalam melakukan penyidikan),” singkatnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli