PSDKP: Tarakan Masuk Zona Dua Penangkapan Ikan Tradisional

benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penangkapan ikan terukur (PIT) sudah dapat diterapkan pada Januari 2023. Nantinya PIT ini menggunakan sistem zonasi yang telah diatur zona-zona untuk kegiatan penangkapan ikan.

Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis Johnifurus Medea mengatakan setiap kapal yang menangkap ikan ketika mendaratkan hasil tangkapan dapat diketahui dengan jelas jumlah tangkapannya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

Wilayah Tarakan sendiri berada dalam zona dua dalam penetapan zonasi PIT.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Jadi kalau kita ini zona 713 tangkapan tradisional. PIT ini juga berguna untuk pengembangan budidaya agar berkelanjutan dan ramah lingkungan juga,” ucapnya saat ditemui, Selasa (31/1/2023).

Ia menyebutkan untuk penangkapan yang ramah lingkungan sendiri sangat perlu diperhatikan. Seperti diketahui bahwa nelayan di lingkungan Kaltara masih sering menggunakan alat tangkap yang berbahaya.

“Sementara kan potensi budidaya kita sangat tinggi seperti udang, ikan bandeng dan lainnya. Ini juga harus didorong pelaku usaha ini harus berpindah ke penangkapan yang lestari dan ramah lingkungan,” tuturnya.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

Johanis melanjutkan penetapan zona dua untuk pemanfaatan kepada nelayan-nelayan yang kecil. Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi terkait program dari Kementerian ini sejak tahun 2022. Ia berharap agar nelayan dapat memahami dan menerapkan aturan dari Kementerian ini.

Sistem pengawasannya sendiri dikatakan Johanis tentunya akan menjadi prioritas pihaknya. Termasuk untuk kapal nelayan kecil di bawah 30 GT wilayah operasi tidak boleh melebihi 12 mil. Jika hendak melakukan lebih dari 12 mil harus melakukan izin ke pusat.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

“Nah yang bersangkutan harus melakukan 12 mil ke bawah. Kita fokus ke kegiatan mana yang jadi kewenangan pusat. Kalau kewenangan daerah ya harus pemerintah daerah bersama-sama dengan pusat. Supaya tidak over let juga. Apalagi kalau sarana prasarana tidak mencukupi itu bisa koordinasi dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *