Lompat dari Lantai 2 Tahanan Imigrasi, Kaki WNA Pakistan Ini Keseleo  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan, lantaran melanggar aturan keimigrasian sempat membuat kewalahan petugas. Sebab, dua WNA berinisial R (24) dan H (37) ini nekat kabur dari tahanan detensi, sekira pukul 01.30 Wita, Ahad (29/1/2023).

Diketahui, keduanya ditahan di ruangan tersebut pada Rabu (18/1/2023). Kurang lebih 10 hari ditahan, R dan H memutuskan untuk melarikan diri dari ruangan tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2072 votes

Bahkan aksi keduanya ini memanfaatkan handuk yang dibasahi untuk merusak teralis besi ruang tahanan yang berada di lantai dua. Setelah berhasil merenggangkan jeruji besi, R dan H pun langsung kabur dengan melompat dari jendela.

Baca Juga :  Lewat DPRD Nunukan Warga Minta Pemda Tata Ulang Pasar Yamaker Supaya Nyaman

Berdasarkan pengakuan keduanya, H yang lebih dulu melompat dari lantai dua untuk menuju hutan yang berada tepat di belakang Kantor Imigrasi Nunukan. Namun, R yang menyusul untuk melompat sempat terperosok ke dalam selokan air. Bahkan R juga mengalami luka yang cukup serius pada pergelangan kaki sehingga harus menggunakan kursi roda saat ditampilkan ke hadapan awak media. Sedangkan H mengalami luka pada dahinya.

Baca Juga :  Warga Desa Atap Heboh, Air Sungai Sembakung Berubah Jernih 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menjelaskan, keduanya berhasil melarikan diri ke rumah salah satu warga yang merupakan kenalan dari R di Jalan Hasanuddin atau Pasar Baru.

Di lokasi ini juga, petugas berhasil menemukan keduanya yang tengah bersembunyi.

“Kita amankan mereka saat sedang bersembunyi di rumah kosong milik kerabat R,” ucapnya.

Baca Juga :  BPN Berdayakan Tanah Petani Rumput Laut di Nunukan

Dari hasil pemeriksaan, dua WNA  tersebut telah merencanakan untuk melarikan diri dari Kantor Imigrasi Nunukan pada Sabtu, (28/1/2023) dan akan melanjutkan perjalanan ke Tawau dan Sulawesi.

Dengan adanya upaya melarikan diri yang dilakukan R dan H, Imigrasi Nunukan akan melakukan proses pro justitia terhadap dua WNA Pakistan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *