ICJR Kirim “Amicus Curiae” untuk Ringankan Vonis Richard Eliezer

Jakarta – Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar vonis Richard Eliezer (Bharada E) lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

“Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya,” ucap Erasmus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Erasmus menjelaskan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun merupakan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum sudah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan berlangsung. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.

Akan tetapi, ketika jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Erasmus menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Hal tersebut dikarenakan tuntutan Bharada E berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Kuat Ma’ruf (8 tahun).

Baca Juga :  Menteri ESDM Sebut Dugaan Korupsi Tukin Libatkan Beberapa Orang

“Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu, sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten,” ucap Erasmus.

Harusnya, tutur Erasmus melanjutkan, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya.

Bagi Erasmus, vonis yang ringan untuk Bharada E penting bagi praktik pengadilan di Indonesia ke depannya. Terdapat banyak kasus yang memerlukan peran justice collaborator, terutama kasus kejahatan yang terorganisir.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

“Supaya hakim juga bisa melihat praktik juctice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, juctice collaborator sangat-sangat penting,” tutur Erasmus.

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada peradilan sebelumnya, Rabu (18/1), jaksa penuntut umum menurut Bharada E hukuman penjara selama 12 tahun.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *