Dilaporkan Hilang di Negaranya, Remaja Putri Asal Pakistan Hendak Dinikahi di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berencana menikah di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial H (37) dan remaja putri A (16) harus berurusan dengan pihak Imigrasi Nunukan.

Keduanya diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan atas dugaan pelanggaran keimigrasian bersama  rekannya yakni R (24) WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekira pukul 19.20 Wita, Rabu (18/1/2023)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan H dan R diamankan tengah bersama A, remaja putri asal Pakistan yang masih di bawah umur di sebuah kamar hotel di Nunukan.

“Keberadaan mereka ini juga diinformasikan oleh pihak hotel. Jadi sebelumnya kita hanya mengamankan H dan A, lalu dari keterangan yang bersangkutan mereka memiliki kenalan WNI atas nama R, setelah datang ternyata R ini memiliki KTP namun kita duga WNA,” kata Reza kepada awak media, Senin (30/1/2023).

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Saat diperiksa, H mengaku berangkat dari Pakistan ke Nunukan dengan melalui jalur legal dan mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap, serta memiliki ijin tinggal yang dijamin oleh istrinya di Kota Malang, Jawa Timur.

Selain itu, dari catatan perjalanan keimigrasian, H sudah sering melakukan perjalanan keluar negeri, bahkan sudah pernah melancong ke 11 negera. WNA R saat diamankan didapati memiliki KTP domisili Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dan terdata di aplikasi Disdukcapil yang dikeluarkan 2022 lalu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan data oleh pihaknya, R diduga pernah memiliki pasport negara Paksitan dan diduga masuk ke Nunukan secara ilegal.

“Dengan bukti yang kami miliki, R ini pernah memiliki pasport Pakistan, dan kami menduga WNA Pakistan dan sudah kami lakukan koordinasi dengan pihak kedutaan Paksitan untuk kebenaran dari pasport tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Sedangkan A yang ikut diamankan tidak memiliki dokumen keimigrasian dan mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia. Kedatangan A ke Indonesia atas inisiasi dari H dan dibantu oleh R.

“Jadi pengakuan sementara, H dan A ini akan menikah di Nunukan dan mengurus dokumen kependudukan, sebelum ke Indonesia keduanya bertemu di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, lalu H berangkat dari KL ke Indonesia secara resmi. Sedangkan si A berangkat ke Tawau lalu ke Nunukan dengan melalui jalur ilegal bersama dengan R,” ungkapnya.

Selama proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Nunukan, keterangan dari ketiga WNA tersebut berbeda-beda. Hingga diduga A merupakan korban dari R dan H, hal ini diperkuat melalui hasil penelusuran pihak Imigrasi Nunukan, bahwa A saat ini telah dilaporkan sebagai anak yang hilang di negaranya.

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Kendati begitu, saat disinggung terkait adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di alami oleh A dan dilakukan oleh kedua pria tersebut, Reza menegaskan hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

“Terkait hal tersebut, lantaran si A ini masih di bawah umur dan kita duga sebagai korban, namun untuk indikasi tersebut kita masih dalami dan akan lakukan koordinasi dengan Kejakasaan Negeri Nunukan,” katanya.

Sementara itu, Reza menyebut pihaknya akan melakukan proses pro justitia terhadap kedua WNA Pakistan tersebut karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan Kejakasaan Negeri Nunukan untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Follow Berita Benuanta di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *