Bak Film Action, Dua WNA Pakistan Gunakan Handuk untuk Kabur dari Tahanan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kabur dari ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan, dua Warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial R (24) dan H (37) terancam pasal berlapis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menyampaikan dua WNA tersebut diamankan pada (18/1/2023) lalu di sebuah hotel di Nunukan bersama dengan satu remaja putri asal Pakistan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2011 votes

“Namun setelah beberapa hari kita amankan, kedua pria tersebut sempat melarikan diri,” kata Reza kepada awak media, Senin (30/1/2023).

Reza menerangkan, selama menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan, dua WNA tersebut kabur dari ruang detensi pada Ahad, (29/1/2023) sekira pukul 01.30 Wita.

Baca Juga :  Imigrasi Masih Periksa Intensif WNA Pembawa Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Ide untuk melarikan diri ini diinisiasi oleh H. Keduanya merusak jeruji besi jendela ruang detensi dengan menggunakan handuk yang dibasahi kemudian meregangkan jeruji tersebut sejengkal jari hingga berhasil keluar.

Reza menyampaikan, dalam ruang detensi tersebut terdapat 4 tahanan, namun untuk tahanan wanita terpisah sehingga yang melarikan diri hanya kedua pria tersebut.

Dua WNA tersebut melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 gedung Kantor Imigrasi, kemudian masuk ke hutan tepat di belakang Kantor Imigrasi hingga keduanya berhasil melarikan diri ke rumah salah satu warga yang merupakan kenalan dari R yang beralamatkan di Jalan Hasanuddin atau Pasar Baru.

Bahkan, Reza mengatakan sebelum melarikan diri, R sempat mengancam tahanan lainnya agar tidak memberitahukan kepada petugas. Namun, setalah keduanya melarikan diri, salah satu tahanan berteriak memanggil petugas Imigrasi.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Reza menjelaskan, untuk mempermudah dan mempercepat pencarian, tim Inteldakim dibantu dengan seluruh kepala seksi dan pegawai lain Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bergerak langsung melakukan penyisiran di sekitar area kantor.

Hingga, sekitar pukul 06.30 Wita, tim Inteldakim mendapatkan infomasi keduanya sudah berada di Jalan Ujang Dewa Sedadap. Atas Informasi tersebut petugas Imigrasi kemudian mengamankan jalur masuk dan keluar dari Pulau Nunukan.

Hingga sekira pukul 12.00 Wita, tim bertemu dengan Babinsa Nunukan dan pihak Reserse Kriminal Polsek Nunukan Kota di Sungai Bolong untuk bersama-sama melakukan pengecekan rumah di Pasar Baru, RT 9 dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang bersembunyi di rumah kosong tersebut.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

“Kita amankan mereka saat sedang bersembunyi di rumah kosong milik kerabat R,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua WNA  tersebut telah merencanakan untuk melarikan diri dari Kantor Imigrasi Nunukan pada Sabtu, (28/1/2023) dan akan melanjutkan perjalanan ke Tawau dan Sulawesi.

Dengan adanya upaya melarikan diri yang dilakukan R dan H, Imigrasi Nunukan akan melakukan proses pro justitia terhadap dua WNA Pakistan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Terkait pelarian mereka, tentunya kami akan menjunctokan pasal karena pelarian dan pengrusakan yang dilakukan, nantinya kita akan lakukan koordinasi dulu dengan pihak Kejaksaan Negeri Nunukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *