benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) turut menyoroti jabatan Camat yang saat ini berkasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. Kasus inipun masih bergulir penyidikannya di Polda Kaltara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa menjelaskan camat juga memiliki kewenangan dalam pendaftaran tanah. Dalam hal ini kepala kantor BPN dapat dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
“Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 Kepala kantor BPN itu dapat dibantu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pejabat yang dimaksud bukan hanya notaris, tapi juga camat dalam hal PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara),” jelasnya, Ahad (29/1/2023).
Ia menegaskan, seorang PPATS salah satunya adalah camat seharusnya memberikan layanan sesuai wewenang. Jika melakukan pelanggaran maka ranah pidana tidak dapat dipungkiri akan menyeret oknum tersebut.
“Seandainya seorang pejabat paham dengan SOP. Inilah yang harus diikuti camat tersebut,” tegas dia.
Dikatakan Maria, peran camat sangat penting dalam pembenaran masyarakat yang memiliki tanah tersebut secara sah. Sekaligus mengetahui surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (sporadik).
Camat yang berstatus sebagai PPATS, harus tahu batasan kewenangan saat menjabat dan berurusan dengan penertiban sertifikat lahan.
“Ini harus mereka hati-hati sebagai camat,” tegasnya.
Ia melanjutkan, kebijakan yang diambil oleh PPATS pun harus dipastikan camat ke pihak kelurahan hingga ke tingkat RT. Setelahnya PPATS bisa mengeluarkan surat pernyataan yang bersifat mengetahui.
“Yang bersangkutan juga tidak berwenang untuk mengubah isi dokumen dan ini bisa jadi dia lakukan. Walaupun yang bersangkutan menganggap itu adalah kebijakan,” tutup Maria. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra