Dishub Kaltara Sebut Tak Punya Kewenangan di Dermaga Milik Pertamina di Bunyu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara tak punya kewenangan penuh terkait Dermaga Tidung milik PT Pertamina RU V Pulau Bunyu yang sempat mengalami kerusakan, dan mengakibatkan beberapa warga yang berada di atasnya tercebur ke laut pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltara, Andi Nasuha mengatakan bahwa Dishub Kaltara tidak punya kewenangan dalam kejadian tersebut.

“Kewenangan kita di situ tidak ada. Karena semua pelabuhannya dikelola Pertamina. Kita cuma numpang di situ. Itu pun melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pulau Bunyu yang pinjam selama ini,” ucapnya Ahad (29/1/2023).

Baca Juga :  Waspadai Kekerasan Berbasis Gender Online

Adapun pinjam pakai yang dilakukan selama ini hanya sekedar tempat bongkar muat kapal dan penumpang.

“Karena kita tahu Pertamina ini banyak kegiatannya di dermaga milik mereka. Sembari kita sambil tunggu proses perizinan pelabuhan khusus milik Kemenhub RI selesai,” tuturnya.

Ia menjelaskan peran Dishub Kaltara di Dermaga Tidung milik PT Pertamina RU V Pulau Bunyu hanya mengawasi aktivitas kapal barang logistik dan speedboat penumpang.

Baca Juga :  Waspadai Kekerasan Berbasis Gender Online

“Kalau peran kita di situ hanya mengawas aktivitas kapal barang bongkar muat dan Speedboat datang dari Tanjung Selor ke Bunyu dan Tarakan ke Tanjung Selor,” ujarnya.

Ditambahkannya tahun lalu Dishub Kaltara dapat bantuan anggaran APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk pembangunan pelabuhan penumpang.

“Untuk dibangunkan pelabuhan khusus penumpang di Pulau Bunyu dan Alhamdulillah sudah direspon pak Gubernur Kaltara dan sudah dilakukan peletakan batu pertama tahun lalu yang anggarannya mencapai Rp 80 miliar,” tuturnya.

Baca Juga :  Waspadai Kekerasan Berbasis Gender Online

Hingga kini, progres pelabuhan khusus penumpang speedboat tersebut sudah selesai dibangun.

“Hanya saja belum boleh dioperasikan karena masih banyak izin-izin harus segera diselesaikan. Sebelum izin operasional keluar dan nanti di kelola UPP dan BPTD,” terangnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *