benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus pencabulan melihatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Nunukan. Kali ini Mawar (15) disetubuhi dua pemuda R (22) dan H (30).
Kasus ini ditangani Polsek Sebatik Timur karena dilaporkan oleh orang tua Mawar.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shaktika mengatakan pada Ahad (22/1/2023) sekira pukul 21.45 Wita, orang tua korban yakni S (54) datang ke kantor polsek untuk melaporkan dua kasus persetubuhan yang dialami putrinya.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nunukan Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil kita ringkus, setalah orang tua dari korban datang untuk melaporkan kedua pelaku,” kata Randya kepada benuanta.co.id, Jumat (27/1/2023).
Pelaku R diamankan polisi pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 17.00 Wita di rumahnya di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, sementara H diamankan di hari yang sama yakni sekira pukul 11.30 Wita di Desa Aji Kuning pada saat pelaku sedang mengendarai kendaraan.
“Jadi kedua pelaku ini menyetubuhi korban di tempat dan waktu yang berbeda,” ucapnya.
Diterangkan Randya, kejadian pertama Senin (16/1/2023) sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Awal mulanya korban menghubungi pelaku H melalui pesan WhatsApp untuk bertemu dan jalan ke tempat hiburan di Nunukan.
Setelah pulang dari pampe, korban dibawa ke salah satu hotel, pelaku lalu mengajak korban untuk istirahat dan berbaring di kamar kemudian merayu dan Mawar untuk berhubungan badan dengannya.
Randya menyampaikan, pelaku H menyetubuhi Mawar sebanyak dua kali dalam satu malam. Setalah itu, korban pulang ke rumah dan meninggalkan hotel pada pukul 05.00 Wita.
Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Ahad (19/1/2023) sekira pukul 01.00 Wita, Mawar pergi sendirian ke planet karaoke bertemu dengan teman-temannya.
Kemudian setelah pulang dari karaoke, korban dalam keadaan mabuk dan diajak pergi ke rumah kontrakan RU.
Pelaku lalu mengajak korban untuk istirahat dan berbaring di kamar kemudian terlapor merayu dan membujuk anak pelapor untuk berhubungan badan.
Dalam Keadaan mabuk, Mawar disetubuhi oleh pelaku R sebanyak dua kali dalam satu malam. Hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan meninggalkan rumah kontrakan tersebut pada pukul 04.00 Wita.
“Setelah kita amankan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan itu, jadi untuk pelaku R ini merupakan pacar korban sedangkan H merupakan teman dari korban,” ungkapnya.
Randya menerangkan, antara kedua pelaku tidak saling mengenal, sementara itu, pacar korban yakni R mengaku telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali sementara H mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.
“Keduanya sudah kita tahan, begitu juga dengan barang bukti yang yakni 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli