benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski telah bergulir di meja hijau, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penyelundupan sabu seberat 47 Kg yang menjerat tiga orang terdakwa yakni ND (33), IH (32) dan AA (44) harus ditunda.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza menyampaikan, sidang tuntutan terpaksa harus ditunda lantaran pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait rencana tuntutan.
“Harusnya sidang tuntutannya digelar Rabu (25/1/2023) lalu, tapi kita masih harus menunggu petunjuk dari Kejati makanya ditunda,” kata Amrizal kepada benuanta.co.id, Jumat (27/1/2023).
Amrizal menyampaikan, pihaknya menunggu rencana tuntutan dari Kejari lantaran barang bukti dari perkara tersebut sangat besar di ungkap di Kabupaten Nunukan yakni sebanyak 47 Kg.
Diungkapkannya, dari sidang sebelumnya dan fakta-fakta di persidangan, tidak ada keterangan yang meringankan bagi ketiga tersangka.
Amrizal mengutarakan ketiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika puluhan kilo tersebut merupakan mantan narapidana.
Untuk terdakwa IH dan AA diketahui baru bebas dari Lapas Nunukan dengan kasus yang sama yakni narkotika.
Sedangkan ND merupakan mantan narapidana dengan kasus dokumen Keimigrasian yang diamankan di Tawau, Malaysia.
“Mereka ini mantan Napi, bahkan dua di antaranya dari kasus yang sama, mereka dijanjikan setelah Sabu tersebut sampai di Palu, mereka akan di bayar Rp 1,5 miliar atau Rp 500 juta per orangnya,” ungkapnya.
Sebagaimana yang diwartakan sebelumnya, penyelundupan sabu seberat 47 Kg yang dimasukkan di dalam lima karung tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.
Semantara itu, terhadap ketiga terdakwa didakwakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan kedua subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling tinggi hukuman mati. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa