benuanta.co.id, MAKASSAR– Berkas perkara terduga pelaku utama kasus penculikan disertai pembunuhan anak di bawah umur di Makassar, A (17 tahun) akhirnya P21 atau telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara tersebut resmi diserahkan oleh penyidik Polrestabes Makassar ke Kejakssan Negeri (Kejari) Makassar pada Kamis (26/1/2023).
“Sudah P21 untuk berkas tersangka A,” kata Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando kepada wartawan.
Kemudian satu tersangka lainnya, F (18) berkasnya masih dalam penelitian Kejaksaan. Di mana berkas kedua tersangka pembunuh MFS (11) displit atau dipisah.
“Mungkin tidak lama lagi berkas tersangka F ini juga diterima, karena berkas kedua tersangka kita kirim ke tim Jaksa bersamaan, cuman berkas dipisah,” ucap Lando.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, berkas perkara kedua pelaku dipisah karena masa penahanannya berbeda. Kemudian proses persidangan juga berbeda, karena satu antaranya di bawah umur.
“Baru A yang tahap dua, tapi kita juga akan segera melakukan tahap dua untuk F dalam waktu dekat. Berkas perkaranya juga kita pisahkan, karena tidak boleh disatukan dan masa penahanannya juga berbeda,” ucapnya.
Diketahui perkara ini telah dilakukan proses tahap dua tersangka A dan F, namun salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur sehingga proses penyidikannya dipercepat.
Reporter: Akbar
Editor: Yogi Wibawa