Tega, Si Paman Jadikan Ponakannya Budak Nafsu Bejatnya, Melati Hamil Muda

benuanta.co.id, NUNUKAN – Masih ingat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dialami Melati (12), bukan nama sebenarnya, yang disetubuhi oleh IS (32). Teranyar Unit Reskrim Polsek Nunukan kembali mengamankan tersangka baru.

Mirisnya, korban saat ini diketahui tengah berbadan dua dan pelaku terbaru yang berhasil diamankan tak lain paman korban.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1280 votes

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan pelaku LA (37) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu staf Pekerja Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan.

“Pada (14/1/2023) lalu, kasus persetubuhan terhadap korban Melati berhasil kita ungkap dan mengamankan IS yang pekerja bangunan yang ikut kerja dan tinggal rumah paman korban, yang mana pelaku IS ini telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali selama bulan Januari 2023 ini,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga :  Gegara Gak Sengaja Kesenggol Motor, Bapak Anak Kompak Aniaya Tetangga

Dalam proses penyidikan kepolisian berkoordinasi dengan DSP3A Nunukan sehingga dilakukan pendampingan dan konseling rutin terhadap korban.

Selama melakukan pendampingan dan konseling, salah satu staf Pekerja Sosial DSP3A Nunukan mendapatkan fakta baru bahwa korban tidak hanya disetubuhi oleh IS namun ia juga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari sang Paman.

Pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, saksi yang merupakan salah satu staf Pekerja Sosial menemukan fakta baru dalam pendampingan konseling.

Dijelaskannya, Melati menceritakan bahwa pada tanggal (18/1/2023), korban telah disetubuhi oleh paman kandungnya yang bernama LA dan dilakukan di rumah LA.

“LA ini adalah paman kandung korban yang selama ini merawat dan menjaga korban di Nunukan. Sementara bapak kandung korban yang merupakan kakak kandung LA dan ibu kandung korban sedang merantau ke Malaysia,” jelasnya.

Kepada saksi korban menceritakan bahwa awal mula persetubuhan yang dilakukan oleh sang paman terhadap dirinya bermula saat Melati masih berada di kampung halamannya di kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Mei 2022.

Baca Juga :  Desa Tanjung Karang Sebatik Menjadi Lokus Penanganan Stunting, Turun 20 Kasus

Kemudian LA membawa korban merantau ke Kabupaten Nunukan pada awal bulan November 2022 dan tinggal di sebuah indekos.

Dibeberkannya, selama berada di Nunukan, LA telah berkali-kali menyetubuhi korban dan terakhir kali persetubuhan dilakukan LA pada 18 Januari 2023 di dalam kamar LA.

“Terhadap korban kami lakukan VER di RSUD kab Nunukan, dari hasil pemeriksaan tes kehamilan oleh dokter yang menerangkan bahwa korban telah hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 1 minggu,” bebernya.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan pencarian dan berhasil mengamankan LA.

Sony menyampaikan, dari interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban berkali-kali semenjak korban diasuh olehnya di NTT pada bulan Mei 2022 hingga saat ini dibawa merantau ke Nunukan.

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku atas bujuk rayuan dari pelaku dengan menjanjikan akan tetap membiayai hidup korban serta akan menyekolahkan korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pekerjaan dan Gaji Tak Sesuai, Kembali ke Indonesia Lewat Jalur Ilegal

Sony mengutarakan pelaku LA diduga telah mengancam korban secara psikis agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, sehingga korban yang masih berumur 12 tahun tersebut terpaksa menuruti kemauan pelaku dan tidak berani melawan karena khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *