Kades Tideng Pale Setujui Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Adanya wacana penambahan masa jabatan pada Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun masa jabatan per-satu periode, menjadi 9 tahun per-satu periode. Ternyata banyak menimbulkan pro-kontra dikalangan masyarakat, bahkan dikalangan para kades itu sendiri.

Meski ada kades yang secara terang-terangan mengaku tidak menyetujui adanya penambahan pada masa jabatan kades. Namun tak sedikit pula kades yang mengaku mendukung wacana itu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1243 votes

Seperti yang diungkapkan Riahadi. Kades Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung (KTT) ini mengaku sangat menyetujui adanya masa penambahan pada jabatan kades.

“Bukan karena tujuan politik atau mengambil kesempatan saat menjabat. Namun secara pribadi memang sangat mendukung wacana itu,” kata Riahadi saat dihubungi pada Kamis 26 Januari 2022.

Ia menjelaskan alasannya karena ia tidak ingin program dan visi-misi desa yang berjalan sinkron dengan pemerintah daerah (Pemda) bisa berubah karena adanya batas masa jabatan kades.

“Artinya jika 9 tahun maka hal itu bisa berjalan sinkron dengan program Daerah, tanpa terpengaruh dengan perubahan hasil Pemilu Kades,” jelasnya.

“Dalam 2 periode kepala Daerah ada masa 10 tahun, sehingga jika jabatan Kades bisa 9 tahun. Maka satu Kades bisa terus menjalankan program yang sinkron dengan kepala daerah,” terangnya.

Tak hanya itu, dengan bertambahnya masa jabatan Kades, Riahadi beranggapan hal itu juga akan berdampak pada program Kades menjabat karena bisa merealisasi program jangka panjang dengan lebih baik lagi.

“Tujuan jangka panjang pembangunan bisa dilakukan dengan lebih optimal, dibandingkan dengan hanya 6 tahun masa jabatan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *