APDESI Kaltara Menilai Kades Jabatan 9 Tahun Rawan Konsolidasi Politik

benuanta.co.id, BULUNGAN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kaltara Midkholhuda menyikapi aksi unjuk rasa puluhan ribu kepala desa Rabu (25/1/2023) kemarin di depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.

Menurutnya, ada kekhawatiran anggota APDESI Kaltara melihat kejadian aksi unjuk rasa kedua kalinya ribuan kepala desa di Senayan tersebut.

“Ada kekhawatiran beberapa teman-teman di DPD Apdesi Kaltara ini saat diskusi ringan bahwa ya ini di tahun politik. Saya juga sudah merasa seperti itu,” jelasnya, Kamis (26/1/2023).

Bahkan selain isu yang sebelumnya diketahui Midkholhuda para kepala desa ingin menuntut jabatan hingga 9 tahun dari awal mula hanya 6 tahun.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Siapkan Rp 40 Miliar untuk THR dan Gaji ke 14 Pegawai

“Ini juga bisa dimanfaatkan konsolidasi politik, siapa yang mendukung ke sana ke mari kan bisa jadi,” ujarnya.

Namun pihaknya menegaskan aspirasi para kepala desa ingin menjabat 9 tahun sah saja bisa berkembang.

“Tetapi nanti kan dalam pembahasan ada analisa ditinjau. Ini dulu keputusan di undang-undang, 6 tahun boleh 3 periode, itu kan keputusan yang tidak tiba-tiba datang, tetapi ini ada studi kelayakan, ada analisanya dan naskah akademis nya juga jelas,” tuturnya.

Ia meyakini kepala desa pada masa kini yang belum menjabat sampai 6 tahun pasti sudah merasa jenuh.

Baca Juga :  BI Kaltara Kick Off Serambi 2023, 57 Titik Penukaran Uang Pecahan Baru Siap Layani Masyarakat

“Belum sampai 6 tahun saja, sudah merasa bosan, jenuh, menghadapi berbagai masalah di masyarakat. Sehingga kalau kepala desa menjabat sampai 9 tahun ada plus minusnya,” tuturnya.

Keuntungan kepala desa menjabat hingga 9 tahun bisa jadi daya kohesi di masyarakat.

“Daya rekat di masyarakat, itu memang dampak di pemilihan kepala desa itu tidak cepat. Kita setahun dua tahun itu masih ada rasa pengkotak-kotakan gap sosial, gap politik itu masih ada, menyatu agak lama,” tegasnya.

Berbeda dengan kondisi sosial masyarakat ketika setelah pemilihan umum (Pemilu) Bupati, Gubernur, Presiden.

Baca Juga :  39 Pejabat Administrator Pemprov Kaltara Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

“Habis pemilu ya sudah selesai. Sehingga dengan periodesasi 6 tahun selama 3 kali itu menurut saya cukup saja. Dari pada lama bisa jenuh, masyarakat juga bisa jenuh,” ungkapnya.

Kendati demikian, disampaikannya usulan para kepala desa ingin menjabat hingga 9 tahun ada pertimbangan tertentu.

“Saya rasa kepala-kepala desa juga punya pertimbangan-pertimbangan. Toh nanti ini juga di bahas di badan legislasi nasional di DPR tentu nanti banyak pakar-pakar antropologi, desa itu akan diajak diskusi oleh pemerintah,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *