10 Jabatan Kades di Bulungan Berakhir

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai menjabat selama 6 tahun lamanya, puluhan jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bulungan bakal berakhir di pertengahan tahun 2023.

“Ada 10 desa yang berakhir masa jabatan kadesnya di tahun ini, berakhir di April Mei 2023,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, Mahmuddin kepada benuanta.co.id, Kamis 26 Januari 2023.

Agar tidak ada kekosongan, Mahmuddin mengatakan maka jabatan tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kades, di mana diisi berdasarkan usulkan kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga :  Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bulungan Lindungi 1.500 Pekerja Rentan

“Pj kades diusulkan oleh kecamatan berkoordinasi dengan BPD, penjabat kades ini nantinya di SK kan oleh bupati,” tuturnya.

Kata dia, rata-rata Pj kades berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup kecamatan baik dari kantor camat maupun ASN guru.

Mahmuddin menjelaskan untuk 10 desa ini, pemilihan kepala desa (Pilkades) baru bisa terlaksana setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

“Pilkades dilaksanakan di tahun 2025, ini setelah Pilpres dan Pilkada. Jadi Pj kades ini nanti terlama menjabat yakni 2 tahun,” sebutnya.

Baca Juga :  Pohon – Pohon Peneduh di Pinggir Jalan Tanjung Selor Ditebang, Kenapa?

Selain 10 desa ini, dirinya mendapatkan informasi salah satu kades yang menjabat dan berakhir di tahun 2027 akan mundur dari jabatannya. Lantaran ingin mengikuti kontesasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Ada 1 orang rencana ingin mundur untuk pencalonan anggota dewan, tapi belum kan belum pasti karena belum terdaftar dan pengunduran diri,” urainya.

Untuk diketahui kades yang akan habis di 2023 di antaranya Desa Muara Pangean dan Long Lasan Kecamatan Peso, Desa Liagu Kecamatan Sekatak, Desa Pura Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur, Desa Bunyu Timur Kecamatan Bunyu.

Baca Juga :  Baznas Bulungan Target Penerimaan Zakat Tahun 2023 Sebesar Rp 5 Miliar

Lalu Desa Teras Baru Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardimulyo Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah serta Desa Gunung Sari dan Gunung Seriang Kecamatan Tanjung Selor.

Disinggung soal adanya usulan dari kades untuk menjabat selama 9 tahun, dirinya belum mendapatkan laporan.

“Terkait permintaan mereka menjabat sampai 9 tahun belum ada karena aturannya belum ada,” pungkasnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *