benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal. Pendaftaran sertifikasi halal ini dilakukan satu pintu yakni melalui ptsp.halal.go.id untuk mempermudah pelaku usaha.
Nindawati, pelaku usaha Beppata Kripik Pisang di Nunukan mengatakan telah melakukan sertifikasi halal untuk usahanya.
“kita juga harus memiliki sertifikat pelatihan jaminan halal,” kata Nindawati kepada benuanta.co.id, Rabu (25/1/2023).
Sepengalaman Ninda, untuk kepengurusan data atau persyaratanya itu tidak menyulitkan masyarakat.
“Kita diberikan kemudahan, dan Kemenag juga sudah melakukan edukasi kepada pelaku usaha seperti apa pembuatan dokumen tersebut,” jelasya
Selagi berkas itu lengap penerbitan atau seperti NPWP itu akan terbit hari itu juga, tidak butuh lama yang penting didukung dengan jaringan yang baik.
“Alhamdulilah saya punya sudah lengkap, untuk mendapatkan sertifikat halal itu perjenis produk jika di keripik pisang maka kripik pisang semuanya selama bahannya sama, tidak boleh beda,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, dari 913 pelaku usaha di Kabupaten Nunukan tercatat di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan hingga saat ini, hanya ada 54 yang memiliki sertifikat halal.
Penyuluh Perindustrian DKUKMPP Nunukan, Herlina Toya menyampaikan pencatatan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.
Padahal untuk mengurus sertifikat halal ini juga tak begitu menyulitkan para pelaku usaha. Yakni melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data penyelia halal. Jika tidak memiliki NIB, gunakan surat izin lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan lain-lain. Sementara data penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan sebagainya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa