Kasus Tarik Tambang IKA Unhas Makassar Dihentikan, Diselesaikan dengan RJ

benuanta.co.id, Makassar – Kasus tarik tambang maut Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Makassar yang merenggut nyawa, Masyita dihentikan. Itu setelah pihak keluarga korban dan tersangka menempuh jalur damai.

Plt Kasat Reskim Polrestabes Makassar,
Kompol Jufri Natsir mengatakan,
kesepakatan damai tersebut maka status tersangka Rahmansyah selaku Ketua Penyelenggara tarik tambang IKA Unhas dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut diambil atas dasar
penanganan penyelesaian perkara dengan
pendekatan restorative justice.

“Penghentian ini sudah sesuai dengan aturan. Dikarenakan pihak keluarga sudah ikhlas berdamai dengan panitia. Maka kasus ini tidak lagi dilanjutkan,” ucap Kompol Jufri Natsir dikutip Rabu, (25/1/2023).

Diketahui, Rahmansyah sebagai ketua
panitia penyelenggara tarik tambang IKA Unhas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tewasnya satu orang peserta dalam kegiatan tersebut.

Dalam perkara ini, Rahmansyah dijerat pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP atas kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penanggung jawab kegiatan itu.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Rahmansyah tidak ditahan karena
dianggap kooperatif pada saat melakukan
pemeriksaan.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *