Geilatkan UMKM, Belanja OPD Diwajibkan di E-Katalog

benuanta.co.id, BULUNGAN – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan workshop konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan katalog elektronik (E-Katalog) lokal dan toko daring di Pemerintah Provinsi Kaltara.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kaltara, Amir Hamsyah workshop tersebut dihadiri oleh setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1976 votes

“Tujuannya bagaimana memberikan pemahaman kepada seluruh OPD khususnya PPK dan PPTK, adanya penyamaan persepsi agar memanfaatkan fasilitas yang ada yang sudah disusun Pemprov Kaltara,” ucap Amir Hamsyah kepada benuanta.co.id, Rabu 25 Januari 2023.

Pasalnya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

“Sesuai amanat Presiden dan imbauan Gubernur Kaltara, pemanfaatan UMKM harus dimaksimalkan. Oleh karena itu kita memberikan contoh kepada pelaku usaha atau masyarakat memanfaatkan produk dalam negeri,” jelasnya.

Kata dia, supaya ekonomi di Kaltara bergerak dan home industry di masyarakat yang sempat mati suri dan kembali aktif. Untuk itu pemerintah akan berbelanja di E-Katalog, yang diisi oleh pelaku usaha.

“Bagi UMKM yang mau bergabung, kita akan bimbing sampai bisa. Ini tinggal pelaku usaha saja untuk menyambutnya. Pelaku UMKM ini siapa saja karena kita juga sudah siapkan etalase,” paparnya.

Saat setiap usaha telah masuk di E-Katalog maka persaingan harga akan kelihatan, ini juga salah satu menghindari adanya permainan yang tidak diinginkan dan berdampak hukum terhadap PPK dengan pelaku usaha.

Amir Hamsyah mengatakan sejak tahun 2021, setiap pelaku usaha telah diwajibkan untuk masuk dalam E-Katalog. Kemudian di tahun 2022 mulai digalakkan, setelah dilakukan evaluasi yang menampakkan belum maksimal berbelanja di E-Katalog.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

“Melalui kegiatan ini teman-teman di OPD mau dan wajib memanfaatkan etalase yang ada di E-Katalog. Sampai sekarang sudah ada 19 etalase sudah berisi semua, tapi kita terus menambah etalase,” ujarnya.

Secara regulasi maka setiap OPD harus berbelanja di E-Katalog, pasalnya ketika berbelanja di luar E-Katalog tentu ada konsekuensinya.

“Ketika audit nanti terserah auditurnya, kenapa tidak memanfaatkan fasilitas yang sudah disiapkan,” beber Amir.

Untuk diketahui untuk Desember 2022 ada 17 etalase dimana beberapa yang kosong, misalnya alat dan mesin pertanian kosong. Lalu etalase alat tulis kantor (ATK) hanya ada 16 penyedia, aspal ada 8 penyedia, bahan material ada 5 penyedia, bahan pokok ada 2 penyedia. Belanja media kosong, beton precast kosong, beton ready mix ada 2 penyedia.

Etalase hewan ternak ada 1 penyedia, jasa keamanan kosong, jasa kebersihan ada 4 penyedia, jasa pengelolaan sampah kosong, makanan dan minuman ada 21 penyedia, pakaian dinas dan kain tradisional ada 10 penyedia, seragam sekolah ada 2 penyedia, servis kendaraan ada 2 penyedia dan souvenir ada 4 penyedia sehingga totalnya ada 77 penyedia.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Sementara untuk Januari 2023 ada 19 etalase, untuk etalase alat dan mesin pertanian masih kosong, ATK ada 17 penyedia, aspal ada 8 penyedia, bahan material ada 7 penyedia, bahan pokok ada 4 penyedia, belanja media ada 12 penyedia, benih hortikultura ada 1 penyedia, tanaman pangan kosong, beton precast kosong, beton ready mix ada 2 penyedia.

Kemudian etalase hewan ternak ada 1 penyedia, jasa keamanan ada 3 penyedia, jasa kebersihan ada 11 penyedia, jasa pengelolaan sampah kosong, makanan dan minuman ada 27 penyedia, pakaian dinas dan kain tradisional ada 8 penyedia, seragam sekolah ada 1 penyedia, servis kendaraan ada 3 penyedia dan souvenir ada 3 penyedia sehingga totalnya ada 108 penyedia. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *