benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah telah resmi membolehkan masyarakat umum untuk diberikan vaksin booster kedua. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Surat edaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023, kini mulai berjalan.
“Harusnya mulai hari ini diberikan booster keduanya bagi masyarakat Bulungan yaitu usia diatas 18 tahun,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan Imam Sujono kepada benuanta.co.id, Selasa 24 Januari 2023.
Hanya saja kendalanya, belum adanya action dari Dinkes Bulungan dikarenakan vaksinnya belum ada atau masih kosong. Imam Sujono menjelaskan jika vaksin sudah di drop dari pusat, maka langsung diberlakukan.
“Kita sudah kekosongan vaksin sejak sebulan terakhir. Kita masih menunggu dari pusat, walaupun kita tidak mengusulkan biasanya secara otomatis akan diberikan,” tuturnya.
Kata dia, warga yang bisa mendapatkan booster kedua, adalah warga yang sudah menerima vaksin booster pertama dengan jarak 6 bulan. Dirinya berharap secepatnya berjalan, terlebih akan ada momen bulan puasa Ramadan.
“Momennya ada puasa, tidak lama lagi ada pergerakan manusia dari tempat kita ke tempat lain,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli