benuanta.co.id, TARAKAN – Surat somasi dari kurator tentang pengosongan sejumlah aset milik PT. Gusher Tarakan pada Senin, 23 Januari 2023 mengacu kepada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 24 Maret 2017 lalu yang telah dinyatakan pailit.
Kuasa Hukum tim kurator PT Gusher Tarakan, Daniel Hutabarat, SH., MH mengungkapkan akan kembali menempuh jalur hukum jika dalam batas waktu yang ditentukan masih terdapat pihak yang menggunakan aset tersebut.
“Terkait dengan adanya penguasaan aset yang sudah pailit di PT Gusher Tarakan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya, Senin (23/1/2023).
Pihak kurator juga akan berkoordinasi dengan hakim pengawas di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kondisi sejumlah aset dan permohonan penyegelan pada sejumlah aset PT. Gusher.
Menyoal laporan hukum nanti pihaknya akan menyertakan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan terhadap uang sewa di tenant-tenant yang di GTM dan Plaza Gusher.
“Kita juga meminta saran terkait langkah apa yang akan kita ambil. Apakah laporannya di tingkat Polres, Polda atau Bareskrim. Karena nanti berdasarkan gelar perkara akan menentukan siapa terlapornya. Apakah masih dalam lidik atau bisa sebut nama. Kita belum sampaikan siapa terlapornya,” urainya
Menyoal pihak yang merasa melakukan kerja sama dengan PT Gusher Tarakan sebelum dinyatakan pailit, maka secara otomatis akan berakhir secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang kepailitan.
“Kalau ada yang dirugikan dan merasa ada haknya, silahkan mengajukan tagihannya kepada kurator. Semua perjanjian yang sudah dilakukan oleh debitur pailit, akan berakhir secara hukum juga,” tutur Daniel.
Ia melanjutkan, menyoal pihak yang menyebut status pailit adalah cacat hukum, pihaknya tetap berpendapat bahwa status kepailitan masih berlaku dan belum putusan Pengadilan yang membatalkan.
Kuasa Hukum Pengelola salah satu aset PT. Gusher yakni GTM, Bendhard Manurung mengatakan kondisi aset PT. Gusher saat ini tidak dinyatakan pailit. Menurutnya ketidak pailitan ini berkaitan dengan hubungan pinjam meminjam.
Pihaknya pun siap menghadapi terkait laporan yang akan dilakukan oleh pihak kurator.
“Pinjam meminjam ke BNI yang dilakukan Steven Hendrik, padahal aset inikan miliknya pak Gusti dan dibuktikan dengan surat perjanjian sewa sampai 2031 antara Pak Gusher dengan Pemkot Tarakan,” sebutnya.
Ia menguraikan pihaknya juga mendapat bukti Steven Hendrik memalsukan surat perusahaan dan bertindak sebagai Direktur dan meminjam ke BNI yang membuat pengajuan kepailitan cacat hukum.
“Apalagi sudah ada putusan pidana kepada Dimas Abiamayu, yang memalsukan surat pengajuan pailit PT Gusher Tarakan,” tegasnya.
Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapati adanya putusan pembatalan kepailitan tersebut.
“Kalau ada wacana mau melaporkan ke pihak kepolisian, silahkan saja. Karena itu haknya dia sebagai warga negara. Kita buktikan saja nanti dan kami siap menghadapi,” tandasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli