Pekerja Migran Kena Deportasi Memilih Bekerja di Nunukan Daripada Pulkam, Mau Nyeberang Lagi?

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca dipulangkan ke tanah air oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sabah, dari ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba di Nunukan, puluhan diantarnya memilih untuk tetap bertahan di Kabupaten Nunukan.

Kepala Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan, pada Kamis (19/1/2023) lalu pihaknya menerima 107 PMI yang dideportasi dari Sabah Malaysia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1987 votes

“Setibanya mereka disini, kita tempatkan mereka di rumah singgah di Rusunawa untuk kita lakukan pendataan,” kata Ginting kepada benuanta.co.id, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Yang mana, 107 PMI yang dideportasi tersebut dengan rincian, 68 orang dari DTI Sandakan dan 39 orang DTI Papar yang terdiri dari 50 laki-laki dewasa, lima perempuan dewasa dan satu orang anak laki-laki.

Diungkapkannya, dari hasil pendataan pihaknya mencatat 27 PMI lebih memilih untuk dipulangkan ke kampung halamannya yakni di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, 80 orang PMI lebih memilih untuk tetap bertahan di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Ia menyampaikan, sejatinya pihaknya memberikan pilihan kepada ratusan PMI tersebut, jika ingin dipulangkan maka pihaknya akan melakukan pemulangan.

Namun, jika PMI tersebut lebih memilih bertahan lantaran ingin bekerja di Indonesia maka pihaknya juga akan memfasilitasi hal tersebut.

“Mereka yang memilih untuk bertahan akan ditempatkan disejumlah perusahaan perkebunan yang ada di Nunukan, selain itu mereka juga akan kita fasilitasi untuk bekerja di perusahaan kecil atau perorangan,” ungkapnya.

Ginting menegaskan, beberapa perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Nunukan memerlukan pekerja, sesuai dengan perjanjian yang sudah dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

Setidaknya pihaknya mencatat sudah ada 600 PMI yang dideportasi ditempatkan pihaknya untuk bekerja di Nunukan.

Selian itu, Ginting menambahkan pendataan tehadap sejumlah PMI yang dideportasi memiliki beberapa tujuan yakni para PMI yang dideportasi jika ingin mengurus dokumen untuk kembali dapat diketahui.

“Jadi para PMI yang dideportasi ini di blacklist selama 5 tahun,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *