KPU Kembali Laksanakan Vermin Data Dukungan Balon untuk Masuk Tahap Coklit Sampel

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang menerima berkas dukungan perseorangan dari bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, sampai saat ini masih menunggu data dari balon yang belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami menyebutkan tanggal 15 Januari 2023 lalu, telah melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tahap pertama. Di mana dari 17 balon ada 9 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 8 yang BMS.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kata dia, KPU pun memberikan waktu untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 pukul 23.59 wita, akhirnya KPU mendapatkan 8 balon melakukan penyerahan dokumen perbaikan.

Baca Juga :  KPU Tarakan Masih Koordinasi soal Pelaksana Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu

“Didapati 6 balon yang sudah MS di awal itu melakukan perbaikan dengan menyerahkan dukungan yang semula BMS untuk diperbaiki. Totalnya ada 14 balon yang serahkan dokumen dukungan perbaikan,” sebutnya kepada benuanta.co.id, Selasa 24 Januari 2023.

Lanjutnya, dari 14 balon ini terdapat 3 balon yang diberikan perpanjangan waktu untuk melakukan uploading data. Hal ini dilakukan karena balon ini menyerahkan dukungan perbaikan tetapi belum selesai menguploadnya ke SILON.

Baca Juga :  DPC Hanura Nunukan Restui Andi Akbar Bakal Calon Bupati, Wakilnya Masih Digodok

“Berdasarkan surat KPU RI perpanjangan waktu dilakukan selama 2 kali 24 jam untuk uploading data. Dari 3 balon ini ada 2 yang BMS dan 1 MS tapi belum selesai uploading, itulah yang kita tunggu,” paparnya.

Data yang masuk ini pun telah dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang sudah diberikan tanda terima. Sedangkan 3 balon yang diberikan perpanjangan waktu, akan dilakukan vermin kembali setelah selesai uploading.

Baca Juga :  AHY sebut Prabowo Beri Perintah Siapkan Kader Demokrat untuk Kabinet

“Setelah selesai di KPU Kaltara, maka ditingkat KPU kabupaten kota lagi yang melaksanakan vermin. Setelah selesai maka akan dilakukan rekapitulasi lagi,” bebernya.

Dia mengatakan jika balon yang dinyatakan MS ketentuan minimal 1.000 dukungan, akan dilakukan pencoklitan sampel. Kemudian di tanggal 6 sampai 26 Februari 2023 akan dilaksanakan verifikasi faktual.

“Verfak dilakukan terhadap data yang sudah kita lakukan pencoklitan sampel,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *