benuanta.co.id, TARAKAN – Pelayangan surat somasi dari pihak Tim Kurator diketahui akan berakhir pada penyegelan yang akan dilakukan pada 23 Januari 2023 malam.
Diberitakan sebelumnya pihak Kurator melalui Kuasa Hukumnya, Daniel Hutabarat telah mengirimkan somasi terhadap subjek hukum yang dirasa menguasai tanpa se-izin kurator.
“Saya himbau dan meminta semua pihak yang selama ini memakai, memanfaatkan, menyewakan bangunan atau ruang komersil di GTM maupun Gusher Plaza tanpa sepengetahuan kurator untuk segera keluar, mengosongkan unit yang ditempati atau disewa,” tegas dia.
Pihaknya memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya pada 23 Januari 2023 pukul 21.00. Jika tak diindahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Masyarakat saya rasa tau. Memang dikuasai oleh pihak-pihak dan saat saya konfirmasi ke kurator pihak-pihak tersebut tidak mendapatkan izin juga. Kecuali Ramayana, ada izinnya, memperpanjang sewa dan telah disetujui oleh hakim pengawas,” ungkapnya.
Salah satu investor yakni pihak XXI Cinema turut menggunakan gedung GTM yang saat ini berstatus pailit.
Terkait hal ini, Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagol tak dapat berbicara banyak mengenai permasalahan status hukum dari PT. Gusher. Pihaknya juga mengaku menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Kami juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Cinema XXI selalu patuh dan tunduk pada undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait penyegelan tersebut Penasehat Hukum (PH) Kurator PT. Gusher Tarakan, Daniel Hutabarat saat dikonfirmasi menegaskan putusan pailit ini berdasarkan PKPU yang diajukan PT. Gusher.
“Bukan adanya permohonan pailit dari kreditur. Tapi karena PKPU yang diajukan oleh PT. Gusher. Dari PKPU tersebut wajib adanya proposal perdamaian tapi tidak disetujui oleh para kreditur, sehingga secara hukum pailitlah PT. Gusher,” bebernya.
Tak berselang lama, PT. Gusher Tarakan mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, jika pihak yang dirugikan saat ini merasa ada cacat hukum seharusnya dibatalkan oleh MA. Namun, putusan MA tersebut masih ada dan tidak dinyatakan cacat hukum oleh MA.
“Kalau cacat hukum mana, biar mereka PK itukan harusnya tetap tidak dikabulkan,” sebutnya.
Ihwal dokumen yang dianggap palsu, dijelaskannya terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon sebelumnya. Adapun statusnya pailit saat ini berlandaskan PKPU PT. Gusher Tarakan itu sendiri.
“Ini dua register yang berbeda. Awalnya Leni mengajukan pailit PT. Gusher itu yang dianggap surat kuasa palsu. Itu kita kesampingkan. Sekarang status pailit bukan yang dari Leni. Tetapi karena permohonan PKPU dari Gusher Tarakan itu sendiri,” bebernya.
Ia menjelaskan sebagai kurator tidak ditentukan jangka waktu untuk pemberesan. Menyoal pelayangan surat somasi sendiri merupakan wewenang kurator sepenuhnya seperti menugaskan advokat untuk melayangkan somasi ke pihak-pihak yang mendirikan usaha di atas aset berstatus pailit.
“Saat ini kurator belum pernah dipanggil menyoal pembatalan pailit itu. Kalau sudah putusan yang menyatakan pembatalan pailit dapat dibuktikan baru bisa dikatakan cacat hukum. Saat ini pailit masih hidup dan kurator wajib menjalankan kewajibannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra