Dinas Perikanan Nunukan Dorong Adanya UPT Pengawasan dan Konservasi Kaltara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2018. Regulasi itu mengatur perairan Kaltara dengan luas hingga 700 ribu hektare dan garis pantai 3.500 kilometer serta ratusan pulau-pulau kecil.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan Suhadi, S.Hut, M.Si, menyampaikan menyangkut kewenangan dengan undang-undang 23 tahun 2014 dari 0 hingga 12 mil kewenangannya di provinsi, jadi tanggung jawab dan pengawas adanya di provinsi.

Baca Juga :  220 PMI Kembali Dideportasi dari Malaysia ke Nunukan

“Kami sangat berharap sekali pengawasan oleh provinsi bisa lebih baik dan tepat sasaran,” kata Suhadi, kepada benuanta.co.id, Senin (23/1/2023).

Karena menurutnya selama masih insidental, sebenarnya itu harus ada UPT Pengawasan dan konservasi. Dia berharap tahun ini bisa terbentuk, namun itu tergantung pada provinsi.

“Kami dapat informasi bahwa pembentukan UPT itu sudah disetujui oleh pemerintah pusat, namun tinggal di up lagi dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemberdayaan 120 PMI Purna di Nunukan, BP3MI Kaltara Fokus pada Wirausaha

Mendekatkan pusat pemerintahan sehingga pelayanan semakin bagus, dengan hadirnya UPT Pengawasan dan konservasi yang terkait perikanan tidak lagi persoalan dan jika pun ada akan cepat di tangani. Nunukan ini wilayah kepulauan sehingga membutuhkan waktu untuk tiba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Kalimantan Utara.

“Kalau ada di Nunukan akan lebih efektif dalam pelayanan dan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasar Murah Lanal Nunukan di Sedadap Dikerubuti Masyarakat

Pihaknya telah berupaya dan mendorong agar adanya UPT Pengawasan dan konservasi di Nunukan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *