Ombudsman Kaltara Serahkan Piagam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 untuk Pemkot Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. Khairul menerima piagam penyerahan Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Tarakan, Maria Ulfa pada 20 Januari 2023.

Hal itu disampaikan oleh Maria Ulfa, penyerahan piagam hasil survei kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkot Tarakan kemarin. Tahun 2022 Pemkot Tarakan mendapatkan nilai 85,46 atau masuk dalam predikat Kepatuhan Tinggi dari 6 OPD yang dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Kata Maria Ulfa,hasil dari penilaian Kepatuhan itu terdiri dari 3 Zonasi yakni pertama zona hijau (kualitas tertinggi dan kualitas tinggi), sedangkan zona kedua zona kuning (kualitas sedang) dan yang ke tiga zona merah (kualitas rendah dan kualitas terendah).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Lakukan Prosesi Penerimaan Secara Adat

Hasil yang diperoleh pemkot Tarakan, masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tinggi, dengan nilai akhir 85,46.

“Kita nilai itu ada enam unit layanan yang dinilai seperti Puskesmas Gn. Lingkas dengan nilai 86,98, Puskesmas Mamburungan 83,02, Dinas Pendidikan 82,65, Dinas Sosial 86,27, Disdukcapil 86,42, dan DPMPTSP Kota Tarakan dengan nilai 87,44,” kata Maria Ulfa, kepada benuanta.co.id, Sabtu (21/1/2023).

Penilaian yang didapat ini tentu menjadi tantangan bagi, untuk bagaimana meningkatkan pada tahun-tahun atau waktu penilaian berikutnya.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

Hasil Penilaian bukanlah euphoria semata, namun menjadi motivasi layanan lainnya, sertadibalik hasil dimaksud, ada hal penting yang perlu selalu mendapat atensi, yakni konsistensi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, komitmen SDM untuk melakukan perbaikan layanan, sehingga tujuan Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang berada di fase ke 3 dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, dapat tercapai dan masyarakat merasakan hadirnya negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tarakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik tentunya sepakat bahwa tidak satupun lembaga, kementerian, institusi /instansi yang memiliki kewenangan tidak terbatas, sehingga mereka memerlukan kontrol dari pihak-pihak lain yang mampu melihat out of the box, termasuk dalam hal ini masyarakat, sehingga ketika masyarakat atau pengguna layanan komplain. Jika itu kita jadikan sebagai masukan yang konstruktif, sebagai bahan evaluasi penyempurnaan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

Sementara itu, Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul, menyampaikan atas dukungan dan kerja keras perangkat daerah sehingga Pemerintah Kota berhasil mencapai hasil nilai tersebut.

Sekaligus memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltara yang telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perangkat daerah sehingga pelayanan publik secara umum meningkat.

“Mudah-mudahan kepatuhan terhadap pelayanan publik dapat terselenggara lebih baik lagi,” tutupnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *