Dua Kali Jadi Kurir ke Palu, Nelayan Asal Bulungan Dibekuk Polisi di Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sudah dua kali menjadi kurir Narkotika Golongan I jenis sabu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, MS (57) pria paruh baya asal Jalan Tanah Kuning RT 11, Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan tak berkutik saat diringkus Satreskoba Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 10.30 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang baru tiba dari Tawau, Malaysia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1583 votes

“Informasi yang kita dapatkan laki-laki tersebut sedang berada di Kecamatan Sebatik,” kata Ibnu kepada benuanta.co.id, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Personel lalu melakukan penyelidikan di Sebatik, hingga sekira pukul 13.00 Wita, Personel Opsnal berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku sedang berada di Jalan Poros Bambangan, RT 01, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

Saat diamankan, pelaku yakni MS yang merupakan seorang Nelayan tersebut kalau dilakukan penggelapan terhadap pelaku dan barang bawaannya yakni satu buah tas selempang warna biru.

Ibnu mengatakan, personel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga sabu seberat 400 gram.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

Dijelaskannya, saat ditemukan bentuk kemasan awal sabu tersebut saat tersimpan didalam sebuah tas selempang warna biru, lalu dimasukkan kedalam sebuah kantong jaket bagian dalam sebelah kiri, kemudian terbungkus menggunakan kantong plastik warna hijau bening dan dilakban warna coklat.

“Saat kita interogasi, keterangan pelaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama NA yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia,” ungkapnya.

Sementara itu, sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan menumpangi kapal PELNI tujuan Pelabuhan Pantoloan.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku upah dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 50 Juta.

“Pengakuan pelaku, ini merupakan yang kedua kalinya membawa paket sabu tujuan ke Kota Palu,” bebernya.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Sementara itu, pelaku mengatakan jika yang mengarahkannya untuk nantinya menyerahkan paket sabu tersebut di Kota Palu yaitu seorang laki-laki yang bernama AC yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Utara.

“Untuk NA dan AC saat ini masih melakukan pengembangan dan menetapkan mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.

Ibnu menegaskan, saat ini pelaku MS dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *