Caleg PAN Pileg 2019 di Tarakan Singgung Masalah Uang Kompensasi, Aleg Terpilih Bilang No Comment Dulu

TARAKAN – Kisruh soal uang kompensasi terjadi di dalam internal Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tarakan. Seorang anggota DPRD Tarakan dari dapil Tarakan Tengah disentil sesama koleganya di PAN.

Sekretaris Wilayah DPD PAN Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Makbul, menyampaikan surat yang telah disepakati oleh DPP PAN soal penghargaan atau kompensasi anggota legislatif (Aleg) terpilih kepada caleg yang tidak lolos tetapi secara jumlah suara memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

“Ketua umum DPP PAN Zulkifli Hasan menginstruksikan anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD provinsi maupun kabupaten kota untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut menghantarkan mereka menjadi anggota DPRD, hal tersebut tertuang dalam surat yang tertuang dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Ketum Zulkifli Hasan dan Sekjen Edi Soeparno, tertanggal 24 Agustus 2020,” ungkap Makbul.

Lanjut Makbul, dari isi surat dari DPP PAN itu, tata cara kompensasi kepada caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019, dalam surat DPP disebutkan tidak semua caleg akan menerima uang kompensasi ini hanya untuk caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan dari dapil masing-masing.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

DPP memberikan ketegasan kepada anggota DPRD-nya untuk segera membayar uang kompensasi di poin pertama dan kedua dalam batas waktu paling lambat 2 tahun setelah dilantik. Jika dilaksanakan maka DPP PAN akan memberi sanksi kepada anggota DPRD yang tidak membayar uang kompensasi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai AD-ART dari peraturan partai.

“PAN membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi caleg dengan syarat sama-sama berjuang untuk memajukan PAN agar lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Kompensasi ini bukti nyata kepedulian PAN terhadap komitmen PAN untuk mengganti atau memberi kompensasi sehingga pada pileg mendatang tidak ragu lagi kembali mengikuti kontestasi pileg, dengan adanya hal ini PAN terus bisa bersama masyarakat,” ujar Makbul.

Besaran kompensasi ini tergantung kesepakatan anggota DPRD, di setiap daerah berbeda-beda. Namun dari DPP sendiri ada batas minimalnya. Untuk DPRD kabupaten kota wajib membayar kompensasi yang memenuhi syarat dkali Rp20 ribu per suara, kemudian untuk caleg DPRD provinsi kompensasinya Rp15 ribu per suara.

“Kemarin berdasarkan hasil kesepakatan antar caleg khusus dapil Tarakan Tengah itu Rp100 per suara, dapil Tarakan Timur juga demikian, dapil Tarakan Utara demikian, Tarakan Barat memutuskan Rp200 ribu, PAN hanya mendapatkan satu kursi di dapil Tarakan Tengah, secara normatif saya hanya menyampaikan apa yang diinstruksikan oleh DPP,” jelas Makbul pada Kamis malam (19/01/2023).

Baca Juga :  Timnas AMIN Duga Terdapat Kecurangan yang Dilakukan Prabowo-Gibran

Aleg PAN di Tarakan diketahui belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan kompensasi kepada caleg yang memenuhi syarat menerima kompensasi tersebut. Bahkan, caleg ini telah melakukan komunikasi kepada aleg yang dimaksud, namun memasuki masa bakti 3 tahun lebih belum juga ditunaikan. Hal ini yang dipertanyakan caleg PAN di Tarakan. Caleg PAN Tarakan juga punya wacana akan menyurati DPP PAN bila kewajiban itu tak segera dilaksanakan karena menyangkut kebijakan partai.

“Sampai saat ini belum ada realisasi, pernah juga caleg menyampaikan kepada yang bersangkutan namun dengan kondisi saat ini mungkin belum bisa memenuhi surat dari DPP itu. Sampai detik ini teman-teman masih memberikan kebijakan, kalau tidak ada itikad baik maka teman-teman akan menyampaikan kepada DPP, batas waktu itu 2 tahun sejak dilantik pada Agustus 2019 lalu, kalau dihitung ya lebih dari 2 tahun, secara konstitusi seperti itu (sudah bisa di PAW),” ujarnya.

Caleg PAN di Tarakan lainnya yang mengikuti kontestasi politik pada 2019 lalu, Arvan pun angkat bicara soal kompensasi tersebut. Menurutnya, sebelum menjadi bakal calon legislatif melalui PAN telah disepakati kebijakan ini.

Baca Juga :  Ibnu Saud Nyatakan Siap Diusung Partainya ke Pilwakot Tarakan

“Apabila ada anggota DPRD terpilih dia wajib memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih untuk pengganti tanda ucapan terima kasih kepada caleg yang sudah terpilih, itu yang diterapkan DPP PAN. Realisasinya saya yang istilahnya tidak terpilih dengan suara saya hampir 1000 tidak ada kompensasi itu diberikan dan ada surat ditegaskan DPP wajib memberikan kompensasi, saya pernah membangun komunikasi dengan caleg terpilih “ingat bro kami yang tidak terpilih”, tidak ada respons,” ucap Arvan.

Arvan menambahkan pihaknya sudah ada wacana akan menyurati DPP PAN untuk menyampaikan keluhan ini. “Kami ada wacana bagi caleg tidak terpilih akan menyurat ke DPP, itu jadi catatan, karena kebijakan DPP bagi caleg yang terpilih,” tukasnya.

Aleg PAN di Tarakan, Abdul Kadir dihubungi benuanta.co.id pada Jumat pagi (20/01/2023) menyampaikan ia tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait masalah internal partai PAN. Ia beralasan masih ingin fokus membesarkan nama partai.

“Saya no comment dulu ya untuk masalah ini, akan ada waktunya nanti kita akan memberikan keterangan, ini masalah internal partai,” ucap Abdul Kadir singkat.(*)

Reporter: benuanta.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *