benuanta.co.id, BULUNGAN – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa puluhan ribu Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di depan gedung Senayan DPR/MPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu yang menuntut periode masa jabatan enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kaltara, Midkhol Huda menuturkan aksi unjuk rasa dilakukan oleh para kepala desa boleh saja.
“Sebenarnya aksi teman-teman kepala desa kemarin yang di Senayan itu ya sah saja. Kalau menurut saya silahkan saja, tapi ini bukan aspirasi lembaga. Tetapi ini aspirasi beberapa kades,” ungkapnya Jumat (20/1/2023).
Kemudian hasil pengawasannya para kades dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pun juga tidak ada yang hadir di Senayan.
“Kalau di Kaltara saya pantau saya koordinasi dengan teman-teman APDESI Kabupaten Kota tidak ada yang hadir ke Senayan. Yang banyak ini kades-kades dari wilayah Pulau Jawa,” ucapnya.
Karena sebenarnya, kata Huda, APDESI Kaltara tidak melarang para kades ikut unjuk rasa di Senayan.
“Kalau APDESI Kaltara saya pikir tidak melarang teman-teman menyampaikan aspirasi itu. Kalau kami APDESI itu tetap mengawal menjalankan keputusan program pemerintah. Jadi apapun yang diputuskan Presiden atau DPR kalau memang itu nanti masa jabatan betul-betul di perpanjang 9 tahun saya rasa kita taat saja dengan aturan tersebut,” jelasnya.
Tetapi menurutnya secara pribadi jika kepala desa ingin masa jabatan bisa sampai 9 tahun.
“Tentu punya berbagai pertimbangan sehingga muncul tuntutan itu. Kalau kades-kades di Jawa itu motifnya macam-macam ada motif ekonomi, sosial bahkan motif politik juga masuk,” terangnya.
Sehingga dirinya yakin aksi unjuk rasa di Senayan tersebut didominasi para kades dari Pulau Jawa.
“Karena para kades dari pulau Jawa muncul itu karena banyak sekali desa-desa di sana,” jelasnya.
Bahkan pihaknya sudah lakukan komunikasi dengan APDESI Pusat bahwa tidak ada organisasi perwakilan dari provinsi Kaltara.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di pusat juga tidak ada mengatasnamakan organisasi itu tidak ada. Memang kemarin ada klaim dari organisasi lain namanya Papdesi. Organisasi profesi kan banyak tapi organisasi tertua APDESI dan legalitasnya juga jelas ada SK Kemenkuham juga ada,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa