benuanta.co.id, TARAKAN – Status gedung Grand Tarakan Mall (GTM) diketahui jatuh pailit berdasarkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) pada 2017 lalu. Secara hukum apabila subjek telah jatuh pailit maka tidak ada lagi hak yang sah untuk mengurus harta kebendaannya.
Kuasa Hukum Kurator PT. Gusher Tarakan, Daniel Hutabarat mengatakan pihak kurator telah melakukan penelusuran terhadap harta pailit. Di antaranya adalah GTM, Pasar Gusher Plaza dan beberapa tanah serta bangunan lainnya yang berjumlah 21 harta jatuh pailit.
Pihak kurator kepailitan pun telah mendapatkan penetapan niaga Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset yang dinyatakan pailit.
“Kewenangan kita (kurator) adalah menguasai, mengurus, mengelola dan membereskan harta pailit. Karena setelah pailit PT. Gusher sudah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengelola harta kekayaannya. Jadi demi hukum ini sudah dalam penguasaan kurator,” bebernya saat ditemui benuanta.co.id, Kamis (19/1/2023).
Namun, pada kenyataannya saat ini GTM dan juga Pasar Gusher Plaza masih beroperasi dengan baik. Seperti diketahui di GTM baru saja kedatangan investor yakni pihak XXI Cinema yang mengundang antusias masyarakat.
Menurutnya, fenomena ini dikatakan ilegal jika tidak terdapat persetujuan dari pihak kurator. Hal ini tertuang ke dalam Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 6 Perpu Nomor 5160 tentang larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak.
Ia melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan somasi terhadap subjek hukum yang dirasa menguasai tanpa se-izin kurator.
“Saya himbau dan meminta semua pihak yang selama ini memakai, memanfaatkan, menyewakan bangunan atau ruang komersil di GTM maupun Gusher Plaza tanpa sepengetahuan kurator untuk segera keluar, mengosongkan unit yang ditempati atau disewa,” tegas dia.
Pihaknya memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya pada 23 Januari 2023 pukul 21.00. Jika tak diindahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Masyarakat saya rasa tau. Memang dikuasai oleh pihak-pihak dan saat saya konfirmasi ke kurator pihak-pihak tersebut tidak mendapatkan izin juga. Kecuali Ramayana, ada izinnya, memperpanjang sewa dan telah disetujui oleh hakim pengawas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan aturan yang pihak kurator buat bukan semata-mata keinginan pribadi. Namun hal ini juga diawasi langsung oleh pihak Pengadilan Niaga. Nantinya pun ini untuk kepentingan kreditur. Saat ini pun pajak bangunan salah satu aset diketahui menunggak sehingga Pemerintah juga memiliki tagihan terhadap aset pailit PT. Gusher Tarakan.
“Penetapan segel sudah keluar. Tinggal menunggu dijalankan karena ini kewenangan kurator. Kalau saya diberikan kuasa untuk penghuni usaha ini untuk segera mengosongkan unitnya,” tegasnya.
Penetapan penyegelan ini dikatakannya telah ditetapkan pada 26 Februari 2020 lalu. Sehingga jika terdapat tenant ataupun investor yang ingin melakukan sewa harus seizin kurator.
“Somasi ke pengelola akan segera kami sampaikan. Kalau ke pihak XII sudah kita sampaikan. Itupun tanpa persetujuan kurator berdirinya. Hingga saat ini belum ada respons,” tuturnya.
“Kalau mau berizin tentu bisa. Saat saya sampaikan somasi kemarin ke pedagang-pedagang juga mereka mau mengurus izinnya ke kurator. Jangan sampai salah menyewa nanti ada masalah hukumnya. Dari tahun 2017 itu hanya Ramayana yang mengurus izin, sisanya belum ada,” lanjut dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Pengelola GTM, Benhard Manurung saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pelaporan balik atas kasus ini. Ia menjelaskan saat kepailitan diajukan oleh Tim Kurator pada tahun 2017 lalu dinilai rekayasa.
“Proses kepailitan itu yang direkayasa. Itu melawan hukum dan cacat hukum. Dalam kepailitan maupun PK apabila pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan itu bisa dibatalkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan telah melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Sementara saat ini para investor telah memiliki perjanjian kerjasama sebelum adanya kepailitan, termasuk investor XXI Cinema.
“Waktu itu belum ada putusan kepailitan yang inkrah. Ya harusnya belum bisa melakukan apa-apa dan itu masih hak GTM. Tapi ingat juga putusan pailit ini cacat hukum karena ada rekayasa melawan hukum,” ungkap Berhard.
Putusan pailit disebutkan harus melakukan pemberesan maksimal 270 hari dari putusan inkrah. Ia menyebut per hari ini sudah melebihi 270 hari.
“Kita sudah melakukan permohonan ke hakim pengawas terkait hal ini. Cuma belum ada keputusannya hingga saat ini. Kan aturannya kalau yang dirugikan bisa menemukan rekayasa bisa diajukan ke hakim pengawas,” bebernya.
Menurutnya, somasi yang dilakukan pihak kurator saat ini sudah terlalu berlebihan. Atas hal ini pihaknya akan kembali mengambil langkah hukum karena telah menemukan dugaan kepalsuan dalam dokumen pengajuan kepailitan.
Ia menyebut saat ini salah satu dari Tim Kurator juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan pemalsuan pengajuan dokumen kepailitan ini. Ia juga menyebut informasi yang beredar saat ini adalah sebuah penyesatan.
“Kalau mau mengirim somasi ke yang bersangkutan ya ke GTM. Jangan ke yang lain,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra