Tak Terima Diputuskan, Pria di Nunukan Sebar Video Bugil Kekasihnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak terima diputuskan, pria pekerja serabutan berinisial US (38) yang beralamatkan di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara ini mengancam untuk menyebarkan video tak senonoh kekasihnya yang masih mahasiswa.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan korban berinisial SR (20) seorang mahasiswi tersebut dan pelaku US telah menjalin hubungan pacaran, bahkan keduanya sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2019 votes

“Mereka ini statusnya pacaran dan bertetangga, terakhir kali mereka melakukan hubungan badan pada Jumat (13/1/2023) lalu di sebuah kamar hotel,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

Usai berhubungan badan, tanpa sepengetahuan SR, pelaku US diam-diam merekam korban yang sedang berbaring di tempat tidur dalam keadaan telanjang bulat dengan menggunakan handphone miliknya.

Berselang beberapa hari kemudian, keduanya cekcok hingga SR meminta untuk memutuskan hubungan asmaranya tersebut dengan US, pria yang umurnya lebih tua 18 tahun dari korban

Namun, US tidak terima hingga dia mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana tersebut.

“Jadi setelah di ancam ini, korban terkejut setelah pelaku menunjukan video tersebut kepada korban,” ucapnya.

Bahakan, pelaku US juga diketahui telah menyebarkan rekaman video tersebut kepada seorang teman pria korban yang berisnial RN melalui chat personal WhatsApp.

Korban sudah sempat meminta agar pelaku segera menghapus video tersebut namun pelaku menolaknya.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

“Video tersebut disebar pelaku ke teman pria korban, karena korban ini sempat mengatakan jika dia sudah pacar baru yakni pria tersebut, sehingga pelaku tidak terima hingga mengirimkan video tersebut ke RN, namun antara RN dan SR ini sebenarnya tidak ada hubungan apa-apa. Itu hanya alasan korban bahwa itu pacar barunya sehingga bisa putus dari pelaku,” jelas Sony.

Sony menerangkan, dari keterangan RN, ia menyampaikan jika pelaku memang sempat mengirimkan video tersebut kepadanya namun pesan tersebut langsung ditarik pelaku. Akan tetapi, RN sudah sempat melihat video tersebut dan benar bahwa yang ada dalam video tersebut adalah SR.

“Setelah korban ini diancam dan video tersebut telah disebarkan ke RN, kroban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan pada Selasa, (17/1/2023),” ungkapnya.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

Sony menyampaikan, dari laporan tersebut pelaku lalu diamankan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah merekam korban dalam keadaan telanjang  dan telah menyebarkan video tersebut ke salah satu teman korban.

“Niat pelaku dari awal adalah supaya pelaku ini memiliki sebuah bukti rekaman yang bisa dijadikan sebagai suatu bentuk ancaman pelaku terhadap korban agar suatu saat nanti korban tidak meminta untuk mengakhiri hubungan pacaran dengannya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, US di sangkakan Pasal Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *