Serikat Buruh di Tarakan Tolak Penangguhan UMK 2023

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menggelar rapat mediasi penangguhan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 bersama serikat buruh Kahutindo dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Rapat ini digelar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan pada Selasa, 17 Januari 2023 pagi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kepala Disnaker Kota Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan bahwa sebelumnya UMK Tarakan telah ditetapkan oleh Gubernur namun dari pihak Apindo melakukan gugatan berupa review ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal ini juga harus dihormati.

“Jadi teman-teman Apindo sudah bersurat juga ke Gubernur. Mereka juga menunggu jawaban dari surat ini,” jelasnya, Rabu (18/1/2023).

Ia melanjutkan, surat jawaban dari Gubernur saat ini belum pihaknya terima. Nantinya diharapkan pihak Serikat Buruh maupun Apindo dapat menerima apapun jawaban dari surat tersebut.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Diketahui SK penetapan UMK sudah disahkan oleh Gubernur Kaltara pada akhir 2022 lalu. Hanya saja dari pihak Apindo hendak melakukan penundaan penerapannya di tahun 2023.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Provinsi, Suwarsono mengatakan penundaan penerapan UMK oleh pihak Apindo khususnya PT. Intracawood Manufacturing dikarenakan legalitas penerapan UMK. Dijelaskannya penghitungan UMK ini menggunakan Kemenaker tahun 2021, hal ini merupakan perhitungan mendasar.

“Ada indeks tertentu dibandingkan dengan PP 36 tahun 2021 disitu hanya satu saja yang digunakan formulanya yaitu penggabungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Makanya ada perbedaan yang sangat mendasar,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa kenaikan UMK di tahun 2023 ini memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Diketahui kenaikan UMK di Tarakan sebesar 7,44 persen atau Rp 4.055.356,62 dari sebelumnya Rp 3.744.378,35.

“Jadi Permenaker nomor 18 ini mengakomodir permintaan dari serikat pekerja terkait dengan masalah upah ini. Kemudian memang ada gejolak dari teman-teman Apindo terkait keberatannya. Ini sudah proses hukum di MA juga,” bebernya.

Baca Juga :  Besok Pasar Murah Dibuka di Pasar Agathis, Pembeli Khusus Pemilik Kupon

Senada dengan Agus, pihak pemerintah provinsi juga tetap menghormati apa yang ditempuh oleh pihak Apindo. Namun, keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah wajib dilaksanakan.

“Suka tidak suka harus dilaksanakan. Jadi pemerintah juga dorong pekerja dan pihak perusahaan untuk dapat mengkomunikasikan,” sebutnya.

Dalam hal ini ia menegaskan sebenarnya pihak perusahaan mampu untuk membayarkan UMK 2023 kepada pekerja hanya saja meminta untuk penundaan terlebih dahulu. Pun dengan putusan MA jika kepastian hukum sudah mendapati hasil, pihak Apindo pun siap dalam menjalankan penerapan UMK 2023.

Terpisah, Sekretaris DPC SPT Kahutindo Kota Tarakan, Ahmad Hamzah menguraikan pihaknya dengan tegas menolak penundaan penerapan UMK di tahun 2023 ini. Menurutnya, SK Gubernur sudah diputuskan dan akan tetap berlaku sebelum ditetapkannya keputusan lainnya.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Masalah gugatan Apindo ke MA tentang Permen nomor 18 kami anggap itu objek hukum yang berbeda. Permen itu penetapan upah kalau SK gubernur pengesahannya. Kalau Apindo mau tunda maka dia harus ke PTUN atau putusan selah,” tegas dia.

Ia juga menyampaikan seharusnya pemerintah menghargai SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur, maka yang harus mengawasi ialah perangkat-perangkat di bawah Gubernur itu sendiri. Terlebih, dalam SK itu disebutkan jika terdapat penolakan dari perusahaan harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam aturan yang berlaku.

“Termasuk kesepakatan dengan serikat pekerja. Ya kita tunggu saja dulu jawaban Gubernur baru kita bicara ke perusahaan. Nanti kita akan tentukan sikap, kalau perusahaan patuh ya selesai tidak ada masalah. Kalau tidak ya pasti ada gejolak dari pekerja,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan ke suwarsono Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Terkait isi pemberitaan ini perlu saya luruskan bahwa permintaan penundaan penerapan umk tahun 2023 secara resmi disampaikan Apindo Kalimantan Utara dan PT. Idec Tarakan. Selain itu perhitungan UMP/UMK tahun 2023 mengunakan formula perhitungan berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022.