benuanta.co.id, NUNUKAN – Menyusul Kota Tarakan, tahun ini Kabupaten Nunukan akan melakukan pemasangan Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut dipastikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian yang menyampaikan hingga saat ini pihaknya terus menyiapkan sarana dan prasana pendukung untuk ETLE.
“Saat ini Korlantas Polri sudah mengalokasikan peralatan pendukung ETLE yang nantinya akan dipasang di sini,” kata Arofiek kepada benuanta.co.id, Rabu (18/1/2023).
Arofiek menyampaikan, untuk pemasangannya diperkirakan akan dipasang pada pertengahan tahun 2023 mendatang.
Kendati begitu, sebelum pemasangan ETLE sejumlah fasilitas pendukung lainnya tengah dipersiapkan seperti Front Office.
“Itu nantinya akan menjadi tempat pemberitahuan dan konfirmasi kepada masyarakat yang terjaring oleh ELTE melakukan pelanggaran di jalan,” ungkapnya.
Disampaikannya, nantinya setelah pengendara yang melanggar tersebut menerima pemberitahuan pelanggaran melalui sambungan telepon dari Front Office.
Setelah itu, dalam waktu 10 hari akan diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi kembali di Front Office untuk nantinya melakukan pembayaran.
Sementara itu, terkait berapa jumlah kamera yang akan dipasang di Nunukan, pihaknya masih menunggu informasi Korlantas Polri.
“Jadi kita belum tahu berapa jumlahnya, untuk di mana titik-titiknya nanti akan disesuaikan dengan jumlah kamera,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan jika kamera tersebut nantinya akan di pasang di jalur yang rawan pelanggaran. Sehingga, ia berharap dengan adanya ETLE di Nunukan nanti bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Jadi nantinya ETLE ini akan berfungsi selama 24 jam,” tandasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli