benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT), menegaskan agar partai politik (parpol) dan bakal calon untuk tidak berkampanye di luar jadwal tahapan Pemilu.
Ketua Bawaslu KTT, Ramsyah saat ini pihaknya telah menyurati para parpol dan bakal calon agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dan melanggar aturan-aturan tahapan Pemilu.
“Sudah kita surati. Perlu dipahami juga hal-hal yang bersifat kampanye dan sosialisasi agar masyarakat juga tidak salah mengartikan kedua hal ini,” kata ketua Bawaslu KTT, Ramsyah saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu, 18 Januari 2023.
Ia menjelaskan kampanye yang dilarang yakni parpol dan bakal calon tidak boleh mengajak masyarakat untuk memilih atau mendukung, kecuali saat tahapan sudah memasuki masa kampanye. Sedangkan untuk sosialisasi, Ramsyah membeberkan hal ini masih menjadi pembahasan Bawaslu RI dan KPU RI.
“Sosialisasi ini banyak bentuknya dan hal ini masih dikaji oleh pusat, seperti Parpol dan bakal calon yang memperkenalkan diri sebagai peserta Pemilu, apakah boleh atau tidak. Hal ini masih kita bahas,” lanjutnya.
“Sedangkan untuk kampanyekan sudah jelas, melakukan ajakan dan dukungan dan hal itu yang tidak boleh dilakukan, sebelum masuk tahapannya,” tambahnya.
Meski tahun 2023 ini sudah memasuki tahun politik dimana, baik Parpol dan bakal calon dipastikan akan sibuk membangun kekuatan politik masing-masing. Namun orang nomor satu di Bawaslu KTT itu membeberkan situasi dan kondisi politik di KTT saat ini masih aman. Di mana Bawaslu sendiri belum menemukan adanya tanda-tanda kampanye yang dilakukan oleh Parpol ataupun bakal calon.
“Hingga saat ini baik dari laporan masyarakat, atau dari pengamatan kita di Bawaslu, kita belum ada menemukan kampanye politik yang dilakukan oleh Parpol dan bakal calon,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa