benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial AWR, asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diciduk Satreskoba Polres Nunukan, lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu di Dermaga Bambangan, Kabupaten Nunukan.
Penyelundupan sabu yang dilakukan pria berusia 58 tahun itu cukup ektrim, yakni dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam anusnya sendiri.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasatreskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pada Kamis (12/1/2023) lalu sekira pukul 06.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau, Sabah-Malaysia diduga memiliki sabu.
“Saat itu informasi yang kita dapatkan, terduga pelaku sedang berada di Dermaga Pelabuhan Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat,” kata Ibnu kepada benuanta.co.id, Selasa (17/1/2023).
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan sekitar pukul 08.00 Wita dan berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Bambangan.
Polisi yang melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tak menemukan barang bukti sabu.
Namun, dari hasil introgasi dan pemeriksaan handphone milik AWR didapatkan transaksi serta komunikasi yang mencurigakan.
Bahkan, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut disimpan di dalam anus terlapor sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan.
“Kita lalu menyuruh AWR ini mengeluarkan barang tersebut dengan cara buang air besar, hingga pukul 18.00 Wita barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di bungkus dengan kondom berhasil keluar dari anus AWR,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk 1 bungkus lainnya masih bertahan di dalam anus AWR dan belum bisa dikeluarkan. Sehingga, pelaku dibawa ke dokter dan diberi penanganan berupa memasukan cairan perangsang untuk mengeluarkan satu paket tersebut.
Ibnu mengutarakan, dari keterangan AWR, barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Soto asal Tawau, Malaysia dengan harga RM. 2.700 atau setara dengan Rp 9.450.000 dalam kurs Rp 3500 per RM 1.
“Sabu seberat 17,91 gram tersebut akan dibawa pelaku ke Sulawesi Selatan untuk nantinya dijual per bungkus kecilnya di sana,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku telah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku AWR disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa