benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah menerima hasil pemeriksaan semester 2, audit dari pemeriksaan Pengelolaan Program Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun 2022, di auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara jalan Mulawarman Kota Tarakan.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid akan tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama dengan organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang ada, termasuk bersama para camat se Kabupaten Nunukan.
Laura mengatakan Kabupaten Nunukan tersebar di 232 Desa dengan berbagai kendala yang ada. Apalagi Kabupaten Nunukan dihadapkan dengan tantangan wilayah desa yang ada diperbatasan.
“Kami berharap antara Pemda Nunukan dan BPK perwakilan Kaltara lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi, sehingga kedepannya lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Dia juga tekankan agar hasil evaluasi BPK yaitu melalui rencana aksi yang akan dilaksanakan segera menerbitkan keputusan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan BLT Desa yang secara mendetail dan disosialisasikan secara langsung kepada Desa baik melalui daring maupun luring.
Kepala Perwakilan BPK Kaltara, Ruben Artia Lumbantoruan, menyampaikan masih ada yang belum melakukan proses Pendataan, Pencatatan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan pembinaan belum dilaksanakan secara optimal.
“Diperlukan Pembinaan secara berkelanjutan melalui OPD terkait, karena di pemerintahan Desa Literasinya terbatas, latar belakang pendidikan beragam,” jelasnya.
Kegiatan perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai desa wajib melibatkan Camat sebagai OPD yang paling dekat dengan Desa dalam hal Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli