benuanta.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar telah menggelar rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan anak di bawah umur, MFS (11 tahun) di Kota Makassar. Dalam rekonstruksi tersebut ada 35 Adegan yang dilakukan pelaku A (17 tahun) dan Faisal (18 tahun).
Rekonstruksi tersebut di gelar di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, dengan alasan keamanan, Selasa, (17/1/2023). Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar.
Pelaksana tugas Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir mengatakan, dari hasil rekonstruksi tersebut diketahui korban MFS dibunuh dengan cara dicekik. Kemudian diperkuat hasil visum menunjukkan korban dicekik dan kepalanya dibenturkan ke tembok.
Menurut Kompol Jufri, hasil rekonstruksi tersebut penyidik segera mengirim berkas perkara ke JPU untuk dipelajari. “Paling lambat besok (Rabu, 18 Januari 2023) kami akan kirim,” kata Jufri kepada wartawan.
Disebutkan Jufri, berkas perkara kedua tersangka akan dipisah. Mengingat salah satu tersangka telah dewasa.
“Belum ada juga fakta baru dalam kasus ini. Termasuk ada indikasi atau penjualan tubuh di Makassar, itu tidak ada. Kita sudah liat pada saat rekontruksi pada saat korban selesai dieksekusi oleh kedua pelaku, tubuh korban utuh dibuang di daerah Regulasi Nipa-nipa,” ucapnya.
“Terkait penjualan organ, itu inisiatif tersangka Adrian yang punya inisiatif tersangka. Jadi tidak ada orang yang menyuruh, tidak ada tempat yang untuk dia mau jual sebagai mana yang diberitakan, jadi perencanaan ini sejak 22 Desember 2022,” sebutnya.
Diketahui, saat konstruksi yang dihadirkan hanya pelaku F, lantaran pelaku A masih di bawah umur sehingga untuk adegannya dilakukan oleh pemeran pengganti.
Untuk F, polisi mengenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KHUP serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara Adrian terancam Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli