Sistem Drop Zone di Pelabuhan SDF Cegah Pondasi Ambruk dan Urai Kemacetan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara Andi Nasuha mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi tidak masuk ke lokasi dermaga penumpang speedboat Tengkayu I.

Hal ini karena Dishub Kaltara telah menerapkan drop zone penumpang sejak 14 Januari lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1970 votes

“Kami sudah membuat peraturan melarang para pengendara (pribadi) roda dua dan roda empat supaya tidak masuk ke dermaga penumpang speedboat Tengkayu I, bahkan sudah ada surat edaran kita dari Gubernur Kaltara,” tuturnya Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

Kecuali untuk kendaraan shuttle bus antar jemput penumpang menuju dermaga Speedboat Tengkayu I diperbolehkan.

“Lalu ada ambulance, pemadam kebakaran dan lain-lain yang dipersyaratkan,” bebernya.

Lebih lanjut, Andi Nasuha menegaskan saat ini Dishub Kaltara juga sedang mengerjakan semenisasi parkir kendaraan roda dua dan empat pada sisi kiri jalan dekat Drop Zone penumpang Pelabuhan Tengkayu I.

PROYEKSIKAN: Lahan kosong pada sisi kiri Pelabuhan Tengkayu I yang diproyeksikan sebagai tempat pakir kendaraan sebelum menuju ke drop zone dan pedestrian. Lahan parkir yang saat ini masih dengan kondisi tanah tersebut juga direncanakan akan dilakukan semenisasi. (FOTO: YOGI WIBAWA/BENUANTA)

“Sudah ada portal juga sehingga tidak ada lagi kendaraan masuk sembarangan ke dermaga penumpang. Karena ini aset kita yang kita bangun ratusan miliar yang kita harus sama-sama menjaga dan dirawat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Atasi Masalah Lingkungan, Pj Wali Kota Tarakan Upayakan Penanganan Sampah 

Sebab kalau terus-menerus dilanggar para pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat menurunkan penumpang langsung ke dermaga Speedboat Tengkayu I dampak yang tidak diinginkan bisa terjadi.

“Bukan tidak mungkin memperpendek usia dermaga kita. Sebab namanya barang diberi beban berat terus di luar daya tampungnya pasti akan rusak. Kalau terjadi di luar dugaan misalnya ambruk ini yang tidak ingin terjadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

“Selain itu masalah keselamatan, kalau ada orang parkir kendaraan di depan dermaga penumpang kemudian ada kejadian diluar dugaan orang bisa jatuh ke sungai ini yang kita tidak inginkan,” tambahnya.

Menurutnya peraturan terbaru dilarang kendaraan masuk ke dermaga penumpang speedboat Tengkayu I bertujuan supaya tidak semrawut.

“Tujuannya supaya mengurai semrawut kendaraan di dalam dermaga dan kedua keamanan dan keselamatan penumpang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *