Pacari Anak SMA hingga Hamil 6 Bulan, Pria Dewasa Ini Diamankan di Tambak

benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang merasuki pikiran WH (36) hingga ia tega berbuat cabul kepada anak di bawah umur, Melati yang masih berusia 15 tahun. WH diketahui menjalin hubungan asmara dengan Melati yang baru duduk dibangku kelas 1 SMA sejak Februari 2022.

Awal mula aksi tak senonohnya terjadi di bulan Februari 2022. Saat itu WH menjemput Melati di rumahnya dan meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk mengajari Melati mengemudi mobil.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Dengan akal bulusnya WH membawa Melati ke kawasan Islamic Center sekira pukul 20.30 WITA. WH pun melancarkan aksinya dengan mencoba mencium Melati dan sempat terjadi penolakan. Namun, WH memberikan iming-iming akan bertanggungjawab nantinya.

Baca Juga :  Momen Lebaran, 13 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Malundung 

“Jadi korban menolak alasannya takut hamil. Tapi pelaku mengiming-imingi akan bertanggungjawab dan ketemu dengan keluarga korban,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama saat ditemui, Senin (16/1/2023).

Selepas kejadian itu, WH tanpa sungkan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan Melati. Keduanya pun sudah tak ingat berapa kali melakukan persetubuhan selama hampir setahun menjalin hubungan asmara.

Adapun tempat kejadian keduanya melakukan hubungan badan di dalam mobil dan rumah WH yang beralamat di Jalan P Antasari. Saat ini diketahui Melati tengah berbadan dua dengan usia kandungan 6 bulan. Hal ini yang membuat kedua orang tua Melati tak terima dan langsung melaporkan WH ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

“Terakhir berhubungan itu Januari 2023 awalnya juga sudah tahu kalau hamil. Tersangka mengajak diskusi terkait hamilnya korban tapi malah diajak berhubungan lagi. Dan pas sudah orang tuanya tahu inilah keluarga korban tidak terima dan tetap tidak mau,” beber perwira balok dua tersebut.

Gian melanjutkan, pihaknya mengamankan WH pada 14 Januari 2023 lalu sekira pukul 07.00 WITA pagi di tambak wilayah Indulung. Saat pencarian WH pihak kepolisian sempat kehilangan jejak karena WH diketahui sudah tidak berada di rumah.

“Jadi anggota reskrim itu berangkat pagi, papasan di depan pintu tambaknya. Jadi polanya kemungkinan dia takut pas malam dicari di rumah dia ke tambak, pagi baru pulang ke wilayah kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Tarakan Tak Ada yang Mangkir

Saat diamankan WH bersifat kooperatif dan mematuhi proses hukum yang ada. Ia juga diketahui sudah pernah menikah sebelum menjalin hubungan dengan Melati.

Melati juga sulit dimintai keterangan sehingga ditangani juga oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.

Atas tindakan cabulnya ini dia disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 82 Jo 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pidana penjara 15 tahun.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *