LPSK Berharap Richard Eliezer Dituntut Hukuman Ringan Karena Jadi JC

Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena statusnya menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami berharap begitu (tuntutan ringan),” kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Hasto mengatakan LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya. Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.

“Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan,” katanya menegaskan.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 18 Januari 2023. *

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

 

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *