Data BMS, KPU Minta Perbaikan Selama Sepekan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai dilaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap berkas calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota. Kini giliran KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan rekapitulasi vermin dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Provinsi Kaltara.

Komisioner KPU Kaltara Teguh Dwi Subagyo mengatakan hasil rekapitulasi dari 17 bakal calon (Balon) anggota DPD RI yang menyerahkan dokumen dukungan perseorangannya, didapati ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada juga yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada 9 balon yang posisi status MS itu telah mencukupi minimal 1.000 dan sebaran di 3 kabupaten kota,” ucap Teguh kepada benuanta.co.id, Senin 16 Januari 2023.

Selain MS, KPU Kaltara juga temukan ada 8 balon yang belum memenuhi syarat (BMS), untuk itu KPU memberikan kesempatan melakukan perbaikan sejak hari ini, Senin 16 Januari hingga Ahad 22 Januari 2022.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

“Apa yang diperbaiki, yaitu dokumen-dokumen yang BMS,” tuturnya.

Penyebabnya ada beberapa hal, pertama datanya tidak sesuai antara database di Silon dengan F1 dan kartu tanda penduduk (KTP) nya tidak sesuai. Lalu ada KTP yang tidak di upload di Silon, ada juga lampiran F1 yang tercecer dan tidak di upload.

“Ada juga lampiran F1 nya tidak ditandatangani oleh pendukung,” paparnya.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

Kata dia, saat ini lebih mudah tidak ada batasan data yang harus diperbaiki berbeda dengan pemilihan tahun sebelumnya, akan memperbaiki sebanyak kekurangan.

“Kalau nantinya saat penyerahan perbaikan, masih didapati kurang dari 1.000, PKPU mengatur tetap kita terima. Nanti di verifikasi faktual itu kita ada perbaikan,” katanya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *